Bandarlampung, Lampungnews.com – Sejumlah pengamat hukum tata negara memandang polemik dibatalkan APBD 2017 Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung kental bermuatan politik. Gubernur dan walikota pun diminta duduk bersama membahas APBD.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Lampung (Unila) Dedi Hermawan mengatakan, pembatalan APBD 2017 Pemkot Bandarlampung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung ada kaitan dengan unsur politik.
Dedi menilai, muatan politik terasa sangat jelas. Karena, hanya APBD Pemkot Bandarlampung saja yang dibatalkan. Sedangkan kabupaten/kota lain tidak.
“Kita sampai kepada sebuah kesimpulan dimana masyarakat tidak salah jika sampai politik dijadikan alasan dimana Pembatalan itu terjadi,” katanya dalam diskuis publik yang ditaja Lembaga Studi Advokasi dan Kebijakan (LSAKA) di Kafe Dawiells, Selasa (7/2/2017).
Dedi menambahkan, pemrov dan pemkot sama-sama memiliki dasar undang-undang mengenai APBD. Sehingga, jika tidak duduk bersama antara pemimpin, maka tidak akan ada titik temu.
“Dialog ini tidak akan muncul kesimpulan, saya rasa Pak Wali dan Pak Gubernur perlu ngobrol. Selama ini keduanya tidak bertemu, yang ada hanya perwakilannya saja bukan pengambil kebijakan,” terang Dedi.
Sementara itu, Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Bandar Lampung (UBL) Rifandy Ritonga menilai, pembahasan raperda tentang APBD Bandarlampung harusnya tidak menjadi masalah. Menurutnya, pembatalan ini jarang terjadi di Indonesia.
“Seharusnya mulus-mulus saja, tidak ada permasalahan pembatalan. Ini kan permasalahannya, dari pihak provinsi ada rancangan-rancangan dicoret, hal-hal yang tidak wajar. Hukum itu produk politik, permasalahan itu dapat diselesaikan dengan duduk bersama karena APBD semata-mata dianggarkan untuk kita kembali,” papar Rifandy. (Davit).
Lihat juga:
Hamartoni: Pembatalan APBD Bandarlampung Bukan Karena Urusan Pribadi