• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Terdakwa Anak Punk Divonis Hukuman 12 Tahun Penjara

Alian by Alian
7 Februari 2017
in Hukum
Feri Septian Musi usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung. (Foto Lampungnews/Adam)

Feri Septian Musi usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung. (Foto Lampungnews/Adam)

3
SHARES
238
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Feri Septian Musi usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung. (Foto Lampungnews/Adam)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Hakim Ketua Ahmad Lakoni pada sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA, di Bandarlampung, Selasa (7/2) memvonis Feri Septian Musi Pelandri (21), anak punk yang biasa mangkal di Saburai, Bandarlampung.

“Terdakwa dinyatakan bersalah karena telah membunuh Apriadi alias Wawan dan menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun,” ujar Lakoni.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa pada sebelumnya. Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa adalah telah membunuh korban dan terdakwa temperamen serta sering mabuk-mabukan.

Usai mendengarkan putusan tersebut, seorang keluarga korban sempat menghampiri terdakwa dan memaki terdakwa dengan mengatakan “mati aja sana, awas lu gue tunggu 12 tahun lagi”.

Sepupu korban, Rizal mengatakan dirinya belum merasa puas dengan hasil putusan dijatuhkan majelis hakim.

“Terdakwa seharusnya dituntut dengan seberat-beratnya. Banyak fakta persidangan memberatkan terdakwa namun, tidak di pertimbangkan oleh jaksa,” katanya.

Kejadian bermula Jumat 23 Maret 2016 pukul 16.00 WIB.  Terdakwa bersama korban dan teman-temannya sedang nongkrong di pasar tengah, selanjutnya mereka pergi menuju ke lapangan Saburai, demikian materi dakwaan dibaca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyanti.

“Setibanya di lapangan Merah Saburai, mereka kemudian minum-minuman jenis tuak hingga mabuk,” ujar JPU lagi.

Saat terdakwa ingin pulang pukul 20.30 WIB, terdakwa dihalangi oleh korban sambil menarik baju dan mengatakan “nanti dulu, duduk sini dulu”.

Terdakwa lalu menjawab, “Elu ini Wan, gue ini mau pulang, anak istri gue nungguin di rumah, nanti gue buat koma lu”.

Dari situlah terdakwa ditantang oleh Wawan sembari membusungkan dadanya, “Udah nih, komain”.

Terdakwa yang naik darah langsung mengambil pisau milik tukang nasi goreng dan langsung menusukan pisau tersebut ke dada korban.

“Setelah menusuk Wawan terdakwa membersihkan pisau itu dan dikembalikan lagi ke pemiliknya, lalu terdakwa pulang kerumahnya,” ujar Jaksa.

Teman korban, Syahrandi yang melihat penusukan tersebut langsung membawa korban menuju rumah sakit Bumi Waras.

Tapi, ketika tiba di rumah sakit korban dinyatakan sudah meninggal dunia oleh dokter.

Berdasarkan Visum Et Repertum dari rumah sakit Abdul Moeloek Nomor:352/5953/4.13/X/2016 oleh dokter Laisa Muliati disimpulkan bahwa terdapat luka tusuk pada bagian dada kiri dan terdapat bengkak di bagian kepala belakang korban. (Adam)

3
SHARES
ShareTweet
Tags: bandarlampungpembunuhan
Previous Post

Hamartoni: Pembatalan APBD Bandarlampung Bukan Karena Urusan Pribadi

Next Post

Unsur Politik Terlalu Kental, Gubernur dan Walikota Diminta Duduk Bersama

Related Posts

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
17

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
53

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
75

Soroti Kasus Alvin Lim, Untung Prasetyo & Partners Minta Advokat Junjung Tinggi Harkat dan Martabat Hukum

1 Desember 2022
40
Next Post
Pembatalan APBD Pemkot Bandarlampung menjadi bahan diskusi publik yang ditaja Lembaga Studi Advokasi dan Kebijakan (LSAKA) di Kafe Dawiells, Selasa (7/2/2017). (Lampungnews/Davit)

Unsur Politik Terlalu Kental, Gubernur dan Walikota Diminta Duduk Bersama

BPJS Ketenagakerjaan (net)

Tenaga Kontrak dapat Jaminan Kecelakaan dan Kematian

Dinas Kesehatan Provinsi Lampung bekerjasama dengan Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Cabang Utama Lampung, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Lampung, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Lampung, Pergerakan Anggota Muda IAKMI (IAMI) Lampung beserta jajaran Polresta Bandar Lampung menggelar aksi simpatik memperingati Hari Kanker Sedunia yang jatuh pada tanggal 4 Februari di Tugu Adipura, Selasa (7/2). (Foto: Lampungnews/El Shinta)

(Foto) Peringatan Hari Kanker se-Dunia

Komjen

Kroasia Dilanda Musim Dingin, Sjachroedin Berangkat Akhir Maret

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Lifestyle

Contoh Orang-orang yang Doa-nya Tidak Dikabulkan oleh Allah SWT

8 Juni 2017
12.9k
Hukum

Kejam, Bayi Laki-laki Ditemukan Meninggal di Tempat Sampah

22 Maret 2017
35
Hukum

Tertipu Proyek Bodong APT, Samatha Pengusaha Salon Lapor Polisi

24 Oktober 2022
48
Politik

Rycko Menoza : Pemimpin Harus Mengayomi Semua Masyarakat

19 Februari 2020
59
Bandar Lampung

Terkait Kasus Rama, Ternyata Banyak Bandar Narkoba di Pesawaran

4 Januari 2017
95
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019