Bandarlampung, Lampungnews.com – Anak dari oknum Kepala Desa (Kades) Pesawaran, Dafi (17) yang dilaporkan polisi karena melarikan anak dubawah umur, mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kedondong meminta untuk dinikahi.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Abdul Rasid, di Kedondong, Minggu (5/3). Rasid mengatakan, sebelumnya Dafi dan Nia mendatangi KUA Kedondong, pada Jum’at sore tanggal (20/2) untuk segera dinikahi.
“KUA Kedondong tidak mau menikahkan mereka, dikarenakan mereka masih dibawah umur. Akhirnya kami menyarankan mereka untuk ke Pengadilan dulu meminta dispensi dan meminta izin dari orang tua,” jelas Abdul Rasid.
Menurut Rasid, setelah Dafi dan Nia meminta dinikahi di KUA Kedondong, kemudian Nia tidak pulang kerumahnya dan ia tinggal di Kantor KUA selama 14 hari.
“Hanya Nia yang tinggal di Kantor KUA, sedangkan Dafi nya tidak ikut tinggal. Saya tidak tau kemana Dafi pergi setelah itu. Selama Nia di KUA juga, Kades tidak pernah bantu KUA kasih uang makan dan minum,” ujarnya.
Lihat juga: Bawa Lari Anak Dibawah Umur, Anak Kades di Pesawaran Dilaporkan Polisi
Dari keterangan Nia, lanjut Rasid, Nia mengaku dihadapan KUA mapun dihadapan penyidik kepolisian Polres Pesawaran bahwa dirinya telah hamil oleh Dafi. “Kalau pengakuan Nia seperti itu, di KUA maupun di penyidik,” ucapnya.
Sementara itu, Safrawi orang tua dari Nia, di Pesawaran, megatakan, sampai saat ini dirinya belum mengetahui keberadaan anaknya tersebut. Menurut dari KUA, pihak KUA hanya menyerahkan Nia kepada Firman (Kades).
“Setelah itu tidak tahu lagi, entah ditaro dimana sama Firman (Kades). Saya minta kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Safrawi. (Adam)