Lampung Tengah, Lampungnews.com – Mugiono (32) warga Candirejo, Kecamatan Waypengubuan, Rabu (8/3/2017) pukul 23.30 wib ditangkap jajaran Polsek Terbanggi Besar karena terlibat kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di empat lokasi di wilayah hukum setempat.
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Saifullah mengatakan, pelaku merupakan spesialis curanmor didalam rumah. Catatan polsek setempat beberapa waktu lalu pelaku sudah melakukan curanmor di empat TKP salah satunya di Selusuban, Kecamatan Simpang Agung.
Menurut keterangan Kapolsek, modus operandi pelaku membobol rumah korban memakai kunci inggris. setelah itu merusak kontak sepeda motor dengan kunci leter T untuk membawa kabur motor incaranya.
“Pelaku ini sudah keluar masuk penjara. Dia dikenal spesilis curanmor didalam rumah,” kata Saifullah di Mapolsek setempat, Kamis (9/3).
Dari hasil penangkapan dirumahnya Yukumjaya, polisi menemukan barang bukti berupa linggis, kunci inggris, pahat, Obeng dan kunci leter T.
Akibat perbuatanya pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Dan saat ini polsek sedang memburu satu rekan pelaku dengan indentitasnya bernama Viktor.
Sementara pengakuan Mugiono, barang hasil kejahatan berupa sepeda motor ini ia jual dengam cara ditawarkan keliling kepada rekan-rekanya.
Sepeda motor hasil curian tersebut, dijual dengan harga Rp 1 juta sampai Rp 2 juta persatu unit. Setelah sepeda motor itu laku dijual, hasilnya dibagi dua dengan rekanya yang saat ini menjadi daftar pencari orang (DPO) Polsek Terbanggi Besar.
“Saya jual keliling mas. Kalau udah laku saya bagi dua aja sama temen. Harganya Rp 1 sampai 2 juta rupiah,” jelas Mugiono kepada wartawan. (Zir)