Bandarlampung, Lampungnews.com – Surat pemanggilan paksa Gubernur Lampung M Ridho Ficardo terkait isu pelecehan seksual yang melibatkan seorang wanita muda bernama Sinta Melyati sudah ditandatangani oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI,
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmon J. Mahesa, saat dihubungi dari Bandarlampung, Jumat (25/3) mengatakan, surat itu telah ditandatangani pada hari Rabu (22/3) atau dua hari lalu.
Usai ditandatangani, surat tersebut akan dilayangkan ke Kapolri, selanjutnya akan dikirim Polda Lampung untuk memanggil paksa Gubernur Lampung agar menghadiri rapat dengar pendapat (hearing) untuk mengklarifikasi isu tidak sedap yang menjadi pertanyaan masyarakat itu.
“Iya isinya terkait pemanggilan paksa, kalau waktu akan dipanggilnya saya kurang tahu bisa tanya ke sekretariat komisi,” tambahnya
Sebelumnya Gubernur Lampung, M. Ridho Ficardo mangkir tiga kali dari pemanggilan DPR terkait isu pelecehan seksual yang melibatkan seorang wanita muda tersebut.
“Gubernur Lampung tiga kali dipanggil tidak datang, usai ketidakhadiran Gubernur kami sudah rapat umum, kita akan panggil paksa sehabis reses, sesudah tanggal 20 Maret,” ujar Desmon J Mahesa, beberapa waktu lalu.
Desmon menyayangkan setiap panggilan yang dilayangkan terhadap Ketua Partai Demokrat Lampung itu tidak mendapatkan respon positif.
“Yang aneh setiap dipanggil gak pernah datang, kalau dia tidak datang saat dipanggil ini tentu beresiko dipanggil paksa,” tambah dia.
Namun, Desmon juga sedikit memberi bocoran bahwa pemanggilan untuk rapat dengar pendapat (hearing) itu terkait pengaduan seorang Wanita Sinta Melyati mengenai dugaan pelecehan (sexual hareesment), ada juga laporan mengenai masalah tanah.
“Itu hanya berdasarkan pengaduan masyarakat, masalahnya belum pasti jadi belum berbicara banyak makanya saya panggil Pak Gubernur untuk mengklarifikasi hal ini,” terang dia. (Davit)