Bandarlampung, Lampungnews.com – Kepolisian bukan benteng terakhir penegakan hukum, demikian penegasan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandarlampung, Alian Setiadi di Bandarlampung, Minggu (12/3).
“Bicara persoalan kriminal, ada Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Advokat. Artinya semuanya itu punya peran masing-masing,” kata dia lagi.
Kepolisian mempunyai peran menangkap, Jaksa menuntut saat dipersidangan oleh Hakim dan dibela oleh Advokat dan terakhir di Lapas dituntut berapa lamanya hukuman tersangka.
Ia menambahkan, Kepolisian mempunyai prosedur untuk penangkapan tersangka tindak pidana kriminal.
“Mereka punya prosedur dalam mengamankan dan menangkap pelaku tindak kriminal. Namun sebenarnya juga jangan sampai meninggal,” kata dia lagi.
Jika ada tersangka ditembak dan dibunuh, LBH Bandarlampung tidak membenarkan proses itu.
“Jadi jangan sampai menindak seseorang itu sampai mati, kecuali memang keadaan memaksa. Dalam konteks ini peristiwa itu dan faktanya seperti apa,” katanya.
Jika terjadi kejanggalan atau kesalahan prosedurnya, lanjut Alian, keluarga korban bisa melaporkan kepada penegak hukum, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
LBH Bandarlampung mendukung langkah polisi dalam melakukan pemberantasan narkoba karena memang sudah meresahkan masyarakat.
Namun demikian, LBH Bandarlampung meminta prosedur-prosedur dalam langkah penangkapan harus dijalankan juga oleh polisi dan tidak boleh sewenang-wenang.
“Dalam peroses penangkapan, kita juga mendorong polisi menjalankan prosedurnya. Seseorang dinyatakan bersalahkan di pengadilan,” katanya lagi. (Adam)