Bandarlampung, Lampungnews.com – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandarlampung, Alian Setiadi di Bandarlampung, Kamis (16/3) menegaskan, penembakan mati terhadap pelaku tindak kejahatan oleh Kepolisan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurut Alian, tindakan polisi dalam memberantas narkoba bukan hanya menangkap pengedarnya saja.
“Tapi sindikat peredaran narkobanya, bandarnya, bahkan pabriknya juga jika pembuatan narkoba tersebut ada di Lampung,” ujarnya.
Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) negara hukum. Jika bicara hukum, paparnya, seseorang yang bersalah itu harus diadili dipersidangan bukan ditembak mati oleh kepolisian.
Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjarno beberapa bulan lalu memerintahkan anggotanya menembak mati pengedar narkoba jika melawan. Menurut Alian, hal itu tidak dibenarkan jika merujuk HAM.
“Jika ditembak mati apakah selesai kasus itu. Misalnya membunuh bandar narkoba di Sukaraja, apakah ada jaminannya bandar-bandar selanjutnya tidak mengedarkan narkoba lagi?” ujar Alian lagi.
Menurut Alian, akar persoalan peredaran narkoba tidak pernah terpecahkan. Misalnya seseorang jadi jahat itu karena ekonomi ataukah ada hal-hal yang lainnya.
“Itu yang harus dibongkar. Bukan membunuh orang langsung berhenti tindak pidananya,” katanya.
LBH Bandarlampung mendukung langkah polisi dalam melakukan pemberantasan narkoba karena memang sudah meresahkan masyarakat. Tapi prosedur-prosedur dalam langkah penangkapan harus dijalankan juga oleh polisi dan tidak boleh sewenang-wenang. (Adam)