Bandarlampung, Lampungnews.com – Pemerintah Provinsi Lampung (Pemprov) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengaku masih menantikan putusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembatalan sebagian Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bandar Lampung tahun 2017.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Bandarlampung, Trisno Andreas, di Bandarlampung, Kamis (9/3) mengatakan, Kemendagri masih mengkaji dan mempertimbangkan pembatalan Perda yang bersifat sebagian itu.
“Kami masih menunggu, apakah keputusannya menyetujui pembatalan sebagian itu. Pastinya ada pertimbangan dari pemerintah pusat. Apakah yang dibatalkan oleh Gubernur Lampung M Ridho Ficardo disetujui atau digugurkan. Kami belum tahu dan tidak berani berandai andai,” ujar Trisno.
Jika keputusan tersebut tidak disetujui maka pihaknya tidak dapat menggunakan Peraturan Walikota (Perwali) dikarenakan pembatalan yang dilakukan gubernur terhadap perda hanya sebagian materi didalamnya.
“Kalau tidak disetujui tidak bisa menggunakan Perwali. Karena pembatalannya tidak keseluruhan,” imbuhnya.
Menurutnya, Pemkot baru bisa mengambil langkah jika putusan telah diterima. “Ya intinya kami menunggu keputusan itu. Karena itukan sudah final keputusannya, tidak bisa digugat lagi. Baru setelah jelas kami bisa mengambil langkah langkah selanjutnya,” ujarnya lagi.
Asisten Bidang Administrasi Umum Pemprov Lampung Hamartoni Ahadis mengatakan, pihaknnya juga belum mengetahui hasil atau keputusan dari Kemendagri terkait pembahasan pembatalan sebagian Perda APBD Pemkot Bandarlampung Tahun 2017.
“Belum tahu. Karena kita belum mendapat kabar kapan hasil pembahasan APBD Pemkot Bandarlampung itu dapat diumumkan,” ujar Hamartoni. (Davit)