
Bandarlampung, Lampungnews.com – Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjarno, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Arta Teresia dan Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung Hentoro Dwi Cahyono memblender sabu-sabu.
Adegan itu terjadi di Mapolresta Bandarlampung, Kamis (9/3), saat pemusnahan 30,5 kilo ganja, 3 kilo sabu-sabu, 2.624 minuman keras berbagai merk, 795 liter tuak dan 2.964 keping VCD porno.
Pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu hasil tangkapan Polresta Bandarlampung itu dilakukan dengan cara memblender hingga cair lalu dibuang.
Adapun untuk narkoba jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar bersamaan dengan pemusnahan video porno. Untuk minuman keras dimusnahkan menggunakan buldozer.
“Pemusnahan ini adalah pesan bagi masyarakat Kota Bandarlampung agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, ilegal dan lainnya,” tegas Kapolda.
Di tempat sama, Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono mengatakan, barang bukti kejahatan tersebut merupakan bentuk kerja Polresta Bandarlampung dalam melaksanakan pengamanan di Kota Tapis Berseri selama tiga bulan.
Polisi menangkap 40 tersangka dalam kurun waktu itu, tujuh diantaranya meninggal dunia saat dilakukan penangkapan.
“Salah satunya semalam tim Sabhara Polresta Bandarlampung telah menangkap bandar narkoba dan menyita 5 kilo gram ganja dari pelaku,” ujarnya. (Adam)