Bandarlampung, Lampungnews.com – Perusahaan yang menghimpun donasi dari masyarakat harus transparan, demikian penegasan Kepala Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, Khalida, di Bandarlampung, Minggu (5/3).
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kata dia lagi, informasi penggunaan keuangannya jelas terbuka. Kewajiban itu tercantum dalam pasal 14 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Artinya, badan publik itu termasuk BUMN. Dan ketika perusahaan jelas mendapatkan anggaran bersumber APBN maupun APBD. Atau mendapatkan sumbangan dari masyarakat seperti waralaba-waralab, itu termasuk badan publik.
“Indomaret dan Alfamart pernah menggalang dana Rp200 rupiah. Itu termasuk kategori badan publik. Masjid juga termasuk badan publik dan harus terbuka,” kata dia lagi. (Adam)