• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Tokoh Eks Gafatar Divonis Penodaan Agama

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
7 Maret 2017
in Hukum, Nasional
Tiga terdakwa eks Gafatar (BBC Indonesia)

Tiga terdakwa eks Gafatar (BBC Indonesia)

0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Tiga terdakwa eks Gafatar (BBC Indonesia)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Sejumlah tokoh yang pernah memimpin Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang sudah bubar dibebaskan dari dakwaan makar namun dinyatakan bersalah untuk pasal penodaan agama.

Dilansir dari bbc.com, eks pemimpin Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Abdussalam alias Ahmad Mushaddeg dihukum pidana penjara lima tahun setelah dinyatakan terbukti bersalah menista agama.

Namun majelis hakim menyatakan Mushaddeg tidak terbukti melakukan makar. Sebelumnya, jaksa menuntutnya hukuman 12 tahun penjara untuk pasal penistaan agama dan makar.

Vonis lima tahun pidana penjara juga diberikan kepada tokoh eks Gafatar lainnya Mahful Muis, sedangkan terdakwa ketiga Andry Cahya divonis tiga tahun pidana penjara.

Sidang pembacaan vonis eks Gafatar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (07/03) siang, dibuka pukul 14.10 WIB.

Mushaddeg sejak awal mengatakan, persidangan ini penuh keganjilan. Tak heran kalau kemudian tim kuasa hukum menyatakan kecewa terhadap vonis bersalah terhadap tiga kliennya.

“Majelis hakim jelas menutup mata pada seluruh fakta persidangan” kata salah seorang pengacaranya, Pratiwi Febry, usai sidang.

Mereka juga menyebut putusan itu menunjukkan wajah institusi peradilan yang tidak independen. “Ini merupakan ladang pembantaian bagi mereka yang minoritas dan tertindas,” tegas Pratiwi. (*)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: gafatarpenodaan agama
Previous Post

Hambat Pembangunan Listrik Lampung, Kementerian ATR Bakal Paksa Tiga Perusahaan Ini

Next Post

Hotel Ini Menampilkan Pemandangan Suram Tembok Betlehem

Related Posts

IFN Indonesia Dialogues 2025 Siap Digelar, Bahas Masa Depan Keuangan Syariah di Indonesia

17 Mei 2025
8

Mensos Gus Ipul: Lebih dari 9.000 Calon Siswa Terdaftar di Sekolah Rakyat 

16 Mei 2025
6

PRIMA Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

7 Mei 2025
26

LPPOM MUI Dorong Sertifikasi Halal Ratusan Tempat Penggilingan Daging di Indonesia 

6 Mei 2025
11
Next Post
Banksy membuat hotel dengan pemandangan terburuk di dunia. (REUTERS/ Ammar Awad)

Hotel Ini Menampilkan Pemandangan Suram Tembok Betlehem

anggota DPRD Bandarlampung budi yuhanda menunjukan buku karyanya.

Politisi Ini Janjikan Infaq Dari Pembelian Buku Karyanya

Warga melintasi jalan Sultan Haji, Labuhan Ratu, Bandarlampung yang rusak. Foto Lampungnews.com/Davit/17

Jalan Rusak, Ini Upaya Pemkot Bandarlampung

Kerusakan aspal jalan dua desa/pekon di Kecamatan Pringsewu, yakni Pekon Podorejo dan Pekon Bumiarum, kondisinya cukup parah.

DPRD Pringsewu: Sudah Habis Ratusan Miliar, Jalan Gampang Rusak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Nasional

DPR Setuju Penundaan Pilkada Serentak 2020

30 Maret 2020
65
Internasional

Kemenlu Cek Identitas Bocah WNI Terduga ISIS yang Ditangkap Turki

6 Juli 2017
168
Peristiwa

Pohon Tumbang, KA Seminung Tertahan 1 Jam

15 Oktober 2017
103
Bandar Lampung

Baru Saja Diputus Cerai Pengadilan Kalianda, Andika ‘Kangen Band’ Ajak Caca Nikah Lagi

7 Maret 2018
7.1k
Daerah

Kawanan Pembongkar Rumah Ditembus Timah Panas

16 Juli 2017
81
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019