Bandarlampung, Lampungnews.com – Sejumlah tokoh yang pernah memimpin Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang sudah bubar dibebaskan dari dakwaan makar namun dinyatakan bersalah untuk pasal penodaan agama.
Dilansir dari bbc.com, eks pemimpin Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Abdussalam alias Ahmad Mushaddeg dihukum pidana penjara lima tahun setelah dinyatakan terbukti bersalah menista agama.
Namun majelis hakim menyatakan Mushaddeg tidak terbukti melakukan makar. Sebelumnya, jaksa menuntutnya hukuman 12 tahun penjara untuk pasal penistaan agama dan makar.
Vonis lima tahun pidana penjara juga diberikan kepada tokoh eks Gafatar lainnya Mahful Muis, sedangkan terdakwa ketiga Andry Cahya divonis tiga tahun pidana penjara.
Sidang pembacaan vonis eks Gafatar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (07/03) siang, dibuka pukul 14.10 WIB.
Mushaddeg sejak awal mengatakan, persidangan ini penuh keganjilan. Tak heran kalau kemudian tim kuasa hukum menyatakan kecewa terhadap vonis bersalah terhadap tiga kliennya.
“Majelis hakim jelas menutup mata pada seluruh fakta persidangan” kata salah seorang pengacaranya, Pratiwi Febry, usai sidang.
Mereka juga menyebut putusan itu menunjukkan wajah institusi peradilan yang tidak independen. “Ini merupakan ladang pembantaian bagi mereka yang minoritas dan tertindas,” tegas Pratiwi. (*)