• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Divonis 20 Tahun Penjara, Pria Setengah Baya Ini Lemas Tak Berdaya

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
5 April 2017
in Bandar Lampung, Hukum, News
Hadi Rismono (46) divonis selama 20 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti memiliki 92 kilogram ganja dan 500 butir pil ekstasi. (Lampungnews/Adam)

Hadi Rismono (46) divonis selama 20 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti memiliki 92 kilogram ganja dan 500 butir pil ekstasi. (Lampungnews/Adam)

6
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Hadi Rismono (46) divonis selama 20 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti memiliki 92 kilogram ganja dan 500 butir pil ekstasi. (Lampungnews/Adam)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Hadi Rismono (46) hanya bisa tertunduk lesu setelah majelis hakim PN Tanjungkarang menjatuhkan vonis selama 20 tahun penjara kepadanya. Pria setengah baya ini dinyatakan terbukti memiliki 92 kilogram ganja dan 500 butir pil ekstasi.

Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Denda ini harus dibayar dan jika tidak bisa diganti dengan hukuman selama enam bulan penjara.

“Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No35 tahun 2009 terkait menjadi bandar narkotika,” kata Ketua Majelis Hakim Syamsudin, Rabu (5/4) di PN Tanjungkarang.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa penjara seumur hidup. Atas vonis ini, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Lihat juga: Miliki 92 Kilogram Ganja, Lelaki Paruh Baya Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kasus ini berawal pada 13 September 2016, terdakwa dihubungi AK (DPO) dan mengatakan kepada terdakwa agar datang ke Pringsewu untuk mengambil pil ekstasi.

“Ketika terdakwa sampai di Pringsewu, tiba-tiba datang seorang laki-laki menghampirinya dan memberikan satu kantong berisi ekstasi kepada terdakwa,” jelasnya.

Setelah itu, terdakwa langsung membagi 500 butir pil ekstasi itu menjadi dua paket. Sekitar pukul 15.00, AK menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa ada seseorang yang memesan ekstasi dan terdakwa disuruh mengantarkannya kepada orang tersebut di wilayah Xaverius, Tanjungkarang, Bandarlampung sebanyak 200 butir.

Usai mengantarkan pil ekstasi itu, sepupu AK menghubungi terdakwa dan mengatakan akan datang paket 92 kilogram ganja. Paket ini dikirim menggunakan jasa angkutan. (Adam)

6
SHARES
ShareTweet
Tags: narkobapn tanjungkarangvonis
Previous Post

(Foto) Yang Terlupa Sebelum Banjir Melanda

Next Post

Bejat! Janji Akan Dinikahi, Dua Tahun Pria Ini Setubuhi Gadis Remaja

Related Posts

Kemenko PMK beberkan 3 Tips Perlindungan Anak Pasca Pandemi

18 Mei 2022
18

Hebat, Rancangan Ai Syarif 1965 Diorder Pemain NBA

16 Mei 2022
9

Ai Syarif 1965 Tampilkan 12 Koleksi Di Ultah ke-45 Swara Maharddhika

16 Mei 2022
15

Sinergi Kedubes Malaysia dan IJMI Gelar Santunan Yatim- Duafa

30 April 2022
11
Next Post
Tersangka Ahmad Mustakim (menghadap tembok) yang kini ditahan di Polsek Seputih Mataram. (Lampungnews/Zir)

Bejat! Janji Akan Dinikahi, Dua Tahun Pria Ini Setubuhi Gadis Remaja

DPD II Golkar Tulang Bawang Dukung Arinal Maju Pilgub Lampung 2018

Sejumlah rambu-rambu lalu lintas sudah terpasang di jalan tol Trans Sumatera ruas Sabah Balau, Tanjungbintang, Lampung Selatan. (El-Shinta).

Lebaran Sudah Dekat, Pemprov Lampung Genjot Penyelesaian Lahan JTTS di Terbanggi Besar

IJTI Lampung Uji Kompetensi Anggotanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Nasional

Jokowi Bersiap Hadapi Pilpres 2019

30 Agustus 2017
20
Ekonomi

Konstruksi Raih Posisi Ketiga Penyokong Pertumbuhan Ekonomi 2016

14 Februari 2017
18
Hukum

KPU : Calonkada Tersangka KPK Lebih Baik Didiskualifikasi untuk Melindungi Masyarakat

17 Maret 2018
13
Bandar Lampung

Untuk Memudahkan Masyarakat, Pemprov Lampung Canangkan Perizinan Online

30 Januari 2017
25
Daerah

Pembangunan di Pendopo Jadi Tanda Tanya Warga

16 April 2017
126
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019