• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Bikin Honor Fiktif Guru Ngaji, Kakam Sendang Mulyo Dituntut 2 Tahun Penjara

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
3 April 2017
in Daerah, Hukum
Widodo (58) Kepala Kampung Sendang Mulyo, Lampung Tengah yang menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. (Lampungnews/Adam)

Widodo (58) Kepala Kampung Sendang Mulyo, Lampung Tengah yang menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. (Lampungnews/Adam)

140
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Widodo (58) Kepala Kampung Sendang Mulyo, Lampung Tengah yang menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. (Lampungnews/Adam)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Widodo (58) Kepala Kampung Sendang Mulyo, Lampung Tengah dituntut selama dua tahun penjara lantaran diduga menilap dana APBD dan APBD yang dialokasikan untuk pembangunan kampung setempat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntoro menyebutkan, terdakwa terbukti melakukan korupsi sebesar Rp109 juta pada tahun 2015 atas dana pembangunan kampung tersebut.

Selain dituntut penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Menurut Guntoro, tuntutan menjadi ringan karena terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp109 juta sebagai pengganti kerugian negara.

“Terdakwa juga belum pernah dipenjara. Sedangkan yang memberatkan, terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” katanya di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (3/4).

Guntoro mengatakan, terdakwa melakukan korupsi dengan cara volume pekerjaan, memfiktifkan laporan SPJ kemudian membingungkan pemeriksaan anggaran Dana Desa dengan cara dipecah-pecah.

Beberapa kegiatan fiktif yang digunakan sebagai modus korupsi yakni honor guru ngaji, pembinaan karang taruna dan pembelian kayu untuk pembuatan jembatan pelat beton. (Adam)

140
SHARES
ShareTweet
Tags: dana desakorupsiLampung Tengahpengadilan tipikor tanjungkarang
Previous Post

Angkot Teluk Terbalik Ditabrak Fuso di Depan Pom Bensin

Next Post

Ini Wejangan untuk Pengurus HIMA Publik UBL

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Sukses Digelar, BBU ITB XX Hadirkan Simulasi UTBK SNBT 2024 Hingga Talkshow Inspiratif

2 Februari 2024
131

4.850 Guru Honorer Terima Insentif Tahap III

26 Desember 2023
54

Warga Sambut Antusias Kalianda Fair 2023

9 November 2023
75
Next Post
Para pengurus HIMA Publik UBL periode 2017 - 2018. (Ist)

Ini Wejangan untuk Pengurus HIMA Publik UBL

Mubes BEM FT UBL. (Ist)

Dekanat Ajak BEM FT UBL Jadi Mitra

Kapolda Lampung Irjen Sudjarno saat ekspos kasus narkoba di RS Bhayangkara. (Lampungnews/Adam)

(Flash News) Melawan Saat Kepergok Lagi Transaksi, Bandar Narkoba Tewas Kena Dor

Kapolda Lampung Irjen Sudjarno saat ekspos kasus narkoba di RS Bhayangkara. (Lampungnews/Adam)

(Flash News) Dua Bulan Tujuh Bandar Narkoba Tewas Ditembus Timah Panas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Warga Bandarlampung Demo Tolak Penghentian Pembangunan Flyover

31 Juli 2017
283
Hukum

Mantan Kepsek SMA Metro Dituntut 2 Tahun Penjara. Kenapa?

8 Februari 2017
92
Lampung Foto

(Snapshot) Pembangunan Flyover Teuku Umar Dimulai

16 Mei 2017
83
Hukum

Akademisi: Tarik Paksa Kendaraan Sama Dengan Tindak Pidana

27 Februari 2017
230
Bandar Lampung

Kunjungi Itera, Herman HN Tebar Benih Ikan dan Tanam Bibit Pohon

11 Oktober 2018
86
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019