Bandarlampung, Lampungnews.com – Widodo (58) Kepala Kampung Sendang Mulyo, Lampung Tengah dituntut selama dua tahun penjara lantaran diduga menilap dana APBD dan APBD yang dialokasikan untuk pembangunan kampung setempat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntoro menyebutkan, terdakwa terbukti melakukan korupsi sebesar Rp109 juta pada tahun 2015 atas dana pembangunan kampung tersebut.
Selain dituntut penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Menurut Guntoro, tuntutan menjadi ringan karena terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp109 juta sebagai pengganti kerugian negara.
“Terdakwa juga belum pernah dipenjara. Sedangkan yang memberatkan, terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” katanya di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (3/4).
Guntoro mengatakan, terdakwa melakukan korupsi dengan cara volume pekerjaan, memfiktifkan laporan SPJ kemudian membingungkan pemeriksaan anggaran Dana Desa dengan cara dipecah-pecah.
Beberapa kegiatan fiktif yang digunakan sebagai modus korupsi yakni honor guru ngaji, pembinaan karang taruna dan pembelian kayu untuk pembuatan jembatan pelat beton. (Adam)