• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Dewi Sartika : Sinta Cabut Laporan Secara Sepihak

Alian by Alian
6 April 2017
in Hukum
DEAD

DEAD

22
SHARES
95
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung, Lampungnews.com – Kuasa hukum DSA and Partners menilai surat pencabutan laporan oleh kliennya Sinta Melyati ke Komisi III DPR RI dilakukan secara sepihak tanpa ada koordinasi dulu.

“Berdasarkan hukum perdata, pemberian kuasa itu telah terikat dalam perjanjian antara pemberian kuasa dan penerima kuasa. Salah satu konsekuensinya, tidak dapat dicabut secara sepihak, harus melalui kesepakatan bersama,” mantan kuasa hukum Sinta Melyati,, Dewi Sartika, Kamis. saat dihubungi dari Bandarlampung.

Ia mengaku, sampai saat ini belum terima laporan pencabutan kuasa oleh Sinta maupun ada kuasa hukum lain yang mencabut kuasanya,” jelasnya.

Bahkan, kata dia, kemarin Komisi III DPR RI kembali menanyakan perihal pencabutan laporan atau aduan ke Komisi III, dan pihaknya tidak mengetahui karena seharusnya jika ingin mencabutny harus konsultasi lebih dulu.

“Kita sama sekali tidak terlibat dalam pencabutan laporan di Komisi III DPR RI. Dia (Sinta) tidak mengklarifikasi apa alasannya mencabut laporan itu, padahal kami kan harus tahu. karena kita kan kuasa hukumnya terkait perkara ini,” tambahnya.

Sebelumnya, beredar surat pencabutan laporan Sinta Melyati kepada Komisi III DPR RI terkait pengaduannya beberapa bulan yang lalu.

Poin pertama surat pencabutan itu berisi bahwa Pertama, Sinta mengaku tidak pernah meminta Dewi Sartika (dahulu kuasa hukumnya) untuk membuat laporan atau pengaduan ke Komisi IIl DPR RI.

Poin kedua, Sinta mencabut kuasa terhadap Dewi Sartika dan rekan pada 30 Januari 2017. Poin ketiga, mencabut laporan di Komisi III DPR dengan alasan bahwa laporan tersebut dapat menistakan M. Ridho Ficardo. (Davit)

22
SHARES
ShareTweet
Tags: gubernur lampungHeadlinekomisi iim ridho focardopelecehan seksualsinta
Previous Post

(Foto) Sudah Bersihkan Sepatumu Hari Ini?

Next Post

Dagangan Tidak Laku, Pedagang Serabutan Milih Jual Sabu

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
75

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
85

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
164
Next Post
ilustrasi (net)

Dagangan Tidak Laku, Pedagang Serabutan Milih Jual Sabu

Serikat Media Siber akan Didirikan di Lampung

Korek api gas berbentuk granat yang menghebohkan warga Panjang. (Lampungnews/Adam)

Dikira Granat, Korek Api Bikin Heboh Warga Panjang

Seremoni pelantikan Ahmad Hasyim sebagai Ketua DPD Perkindo Lampung. (Lampungnews/Adam)

Perkindo Diminta Total Mendukung Proyek Infrastruktur Nasional di Lampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Pemkot Bandarlampung dan Bank Lampung Kerjasama Pembayaran Gaji Secara Online

6 Oktober 2018
150
Daerah

Raden Adipati Lantik 24 Pejabat Pemkab Waykanan

13 Maret 2018
43
Lampung Foto

(Snapshot) Pasar Seni Enggal Dibongkar Pekan Depan

4 September 2017
203
Business

Krista Exhibitions Gelar Pameran Makanan Berskala Internasional pada 9-12 November 2022 Mendatang

4 November 2022
33
Lampung Foto

(Snapshot) Ribuan Tentara AU Serbu Tulang Bawang

23 Mei 2017
44
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019