Lampung Tengah, Lampungnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menciduk seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SS (30) saat operasi Antik Krakatau 2017, Kamis (27/4) dini hari.
Kasatres Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Nurdin Syukri mengatakan, penangkapan IRT warga Buyutilir, Kecamatan Gunungsugih itu berdasarkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba yang meresahkan warga setempat.
Dari hasil penyelidikan, team tersebut melakukan upaya penangkapan terhadap SS yang diduga telah melakukan peredaran sabu-sabu diwilayah tersebut.
“Bersama anggota, kami melakukan penyelidikan dan melakukan upaya penangkapan pelaku,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 25 paket sabu-sabu, kaleng kotak rokok, 10 lembar plastik klip bening, sobekan plastik warna hitam, sobekan plastik warna putih, dan kursi sofa warna coklat yang dijadikan untuk menyembunyikan narkoba.
SS dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Zir)