• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Divonis 20 Tahun Penjara, Pria Setengah Baya Ini Lemas Tak Berdaya

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
5 April 2017
in Bandar Lampung, Hukum, News
Hadi Rismono (46) divonis selama 20 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti memiliki 92 kilogram ganja dan 500 butir pil ekstasi. (Lampungnews/Adam)

Hadi Rismono (46) divonis selama 20 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti memiliki 92 kilogram ganja dan 500 butir pil ekstasi. (Lampungnews/Adam)

6
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Hadi Rismono (46) divonis selama 20 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti memiliki 92 kilogram ganja dan 500 butir pil ekstasi. (Lampungnews/Adam)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Hadi Rismono (46) hanya bisa tertunduk lesu setelah majelis hakim PN Tanjungkarang menjatuhkan vonis selama 20 tahun penjara kepadanya. Pria setengah baya ini dinyatakan terbukti memiliki 92 kilogram ganja dan 500 butir pil ekstasi.

Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Denda ini harus dibayar dan jika tidak bisa diganti dengan hukuman selama enam bulan penjara.

“Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No35 tahun 2009 terkait menjadi bandar narkotika,” kata Ketua Majelis Hakim Syamsudin, Rabu (5/4) di PN Tanjungkarang.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa penjara seumur hidup. Atas vonis ini, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Lihat juga: Miliki 92 Kilogram Ganja, Lelaki Paruh Baya Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kasus ini berawal pada 13 September 2016, terdakwa dihubungi AK (DPO) dan mengatakan kepada terdakwa agar datang ke Pringsewu untuk mengambil pil ekstasi.

“Ketika terdakwa sampai di Pringsewu, tiba-tiba datang seorang laki-laki menghampirinya dan memberikan satu kantong berisi ekstasi kepada terdakwa,” jelasnya.

Setelah itu, terdakwa langsung membagi 500 butir pil ekstasi itu menjadi dua paket. Sekitar pukul 15.00, AK menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa ada seseorang yang memesan ekstasi dan terdakwa disuruh mengantarkannya kepada orang tersebut di wilayah Xaverius, Tanjungkarang, Bandarlampung sebanyak 200 butir.

Usai mengantarkan pil ekstasi itu, sepupu AK menghubungi terdakwa dan mengatakan akan datang paket 92 kilogram ganja. Paket ini dikirim menggunakan jasa angkutan. (Adam)

6
SHARES
ShareTweet
Tags: narkobapn tanjungkarangvonis
Previous Post

(Foto) Yang Terlupa Sebelum Banjir Melanda

Next Post

Bejat! Janji Akan Dinikahi, Dua Tahun Pria Ini Setubuhi Gadis Remaja

Related Posts

Kemensos Salurkan BLTS Melalui Kantor Pos Akhir Pekan Ini 

20 November 2025
5

SIAL InterFood 2025 Resmi Dibuka, Jadi Daya Tarik Wisatawan di Bidang Kuliner Nusantara 

12 November 2025
20

Kemensos dan BPS: Total Desil 1 Hingga 4 Ada 35 Juta KPM 

9 November 2025
11

SIAL Interfood 2025 Kembali Digelar 12–15 November Mendatang

3 November 2025
22
Next Post
Tersangka Ahmad Mustakim (menghadap tembok) yang kini ditahan di Polsek Seputih Mataram. (Lampungnews/Zir)

Bejat! Janji Akan Dinikahi, Dua Tahun Pria Ini Setubuhi Gadis Remaja

DPD II Golkar Tulang Bawang Dukung Arinal Maju Pilgub Lampung 2018

Sejumlah rambu-rambu lalu lintas sudah terpasang di jalan tol Trans Sumatera ruas Sabah Balau, Tanjungbintang, Lampung Selatan. (El-Shinta).

Lebaran Sudah Dekat, Pemprov Lampung Genjot Penyelesaian Lahan JTTS di Terbanggi Besar

IJTI Lampung Uji Kompetensi Anggotanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Business

Awali 2023, CARInih Gandeng Blibli Jadi Partner Afiliasi Guna Perkuat Ekosistem

21 Januari 2023
28
Bandar Lampung

Beli Gading Cake Lampung Bisa Makan Bareng Gading Marten

28 Desember 2017
50
Peristiwa

Puluhan Debt Colector Aniaya Ketua GMBI Lampung

24 April 2018
600
Entertainment

5 ’Straight Outta Compton’ cameos that will make you do a double take

18 Agustus 2015
96
Nasional

Solusi Haji Mudah dan Murah, BPKH Kaji Pengembangan Lahan dan Bandara Alternatif di Arab Saudi

19 Januari 2025
21
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019