• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Divonis 20 Tahun Penjara, Pria Setengah Baya Ini Lemas Tak Berdaya

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
5 April 2017
in Bandar Lampung, Hukum, News
Hadi Rismono (46) divonis selama 20 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti memiliki 92 kilogram ganja dan 500 butir pil ekstasi. (Lampungnews/Adam)

Hadi Rismono (46) divonis selama 20 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti memiliki 92 kilogram ganja dan 500 butir pil ekstasi. (Lampungnews/Adam)

6
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Hadi Rismono (46) divonis selama 20 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti memiliki 92 kilogram ganja dan 500 butir pil ekstasi. (Lampungnews/Adam)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Hadi Rismono (46) hanya bisa tertunduk lesu setelah majelis hakim PN Tanjungkarang menjatuhkan vonis selama 20 tahun penjara kepadanya. Pria setengah baya ini dinyatakan terbukti memiliki 92 kilogram ganja dan 500 butir pil ekstasi.

Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Denda ini harus dibayar dan jika tidak bisa diganti dengan hukuman selama enam bulan penjara.

“Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No35 tahun 2009 terkait menjadi bandar narkotika,” kata Ketua Majelis Hakim Syamsudin, Rabu (5/4) di PN Tanjungkarang.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa penjara seumur hidup. Atas vonis ini, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Lihat juga: Miliki 92 Kilogram Ganja, Lelaki Paruh Baya Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kasus ini berawal pada 13 September 2016, terdakwa dihubungi AK (DPO) dan mengatakan kepada terdakwa agar datang ke Pringsewu untuk mengambil pil ekstasi.

“Ketika terdakwa sampai di Pringsewu, tiba-tiba datang seorang laki-laki menghampirinya dan memberikan satu kantong berisi ekstasi kepada terdakwa,” jelasnya.

Setelah itu, terdakwa langsung membagi 500 butir pil ekstasi itu menjadi dua paket. Sekitar pukul 15.00, AK menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa ada seseorang yang memesan ekstasi dan terdakwa disuruh mengantarkannya kepada orang tersebut di wilayah Xaverius, Tanjungkarang, Bandarlampung sebanyak 200 butir.

Usai mengantarkan pil ekstasi itu, sepupu AK menghubungi terdakwa dan mengatakan akan datang paket 92 kilogram ganja. Paket ini dikirim menggunakan jasa angkutan. (Adam)

6
SHARES
ShareTweet
Tags: narkobapn tanjungkarangvonis
Previous Post

(Foto) Yang Terlupa Sebelum Banjir Melanda

Next Post

Bejat! Janji Akan Dinikahi, Dua Tahun Pria Ini Setubuhi Gadis Remaja

Related Posts

Mensos Gus Ipul Sebut 1,8 Juta Orang Tak Layak Dapat Bansos

28 Mei 2025
6

Mensos Gus Ipul: 65 Sekolah Rakyat Siap Beroperasi Tahun Ini

22 Mei 2025
26

IFN Indonesia Dialogues 2025 Siap Digelar, Bahas Masa Depan Keuangan Syariah di Indonesia

17 Mei 2025
8

Mensos Gus Ipul: Lebih dari 9.000 Calon Siswa Terdaftar di Sekolah Rakyat 

16 Mei 2025
9
Next Post
Tersangka Ahmad Mustakim (menghadap tembok) yang kini ditahan di Polsek Seputih Mataram. (Lampungnews/Zir)

Bejat! Janji Akan Dinikahi, Dua Tahun Pria Ini Setubuhi Gadis Remaja

DPD II Golkar Tulang Bawang Dukung Arinal Maju Pilgub Lampung 2018

Sejumlah rambu-rambu lalu lintas sudah terpasang di jalan tol Trans Sumatera ruas Sabah Balau, Tanjungbintang, Lampung Selatan. (El-Shinta).

Lebaran Sudah Dekat, Pemprov Lampung Genjot Penyelesaian Lahan JTTS di Terbanggi Besar

IJTI Lampung Uji Kompetensi Anggotanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Alumni UBL Gelar Bukber dan Baksos

14 Juni 2017
46
Lampung Foto

(Snapshot) Priit! Kapolresta Ikut Bagi-bagi Takjil

5 Juni 2017
34
Nasional

KPK : Zainudin Diduga Gunakan Nama Anak untuk Samarkan Aset

19 Oktober 2018
49
Daerah

Polda Lampung Selidiki Peran Suami Kadiskes Lamtim

5 Juli 2017
288
Daerah

Bupati Pringsewu Buka Santri Expo 2018

12 Oktober 2018
57
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019