• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Dua Pecandu Narkoba Kena Ciduk Dua Hari Berturut-turut

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
29 April 2017
in Daerah, Hukum
ilustrasi (net)

ilustrasi (net)

21
SHARES
93
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ilustrasi (net)

Pringsewu, Lampungnews com – Dua penyalahgunaan narkoba ditangkap selama dua hari berturut-turut di Pringsewu. Satu orang merupakan residivis kasus narkoba.

Pelaku pertama yakni Agus Nadi alias Jitu (41) warga Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo pada Jumat (28/4). Kepala Satnarkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra mengatakan, Agus merupakan target operasi (TO).

“Dari tangan pelaku disita timbangan digital, tiga kaca pirek, satu set alat hisap, plastik ukuran besar berisikan 69 plastik klip, plastik klip bekas pakai, dan HP Nokia warna hitam putih,” katanya, Sabtu (29/4).

Kemudian, satu pelaku lainnya yakni Edi Wintoro (32) warga Pringsewu Selatan. Edi ditangkap di sebuah rumah kosong di Jalan Kesehatan, Pringsewu pada Sabtu (29/4) sekitar 13.00 WIB.

Menurutnya, hasil penangkapan tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku berupa kaca pirek berisi sabu siap pakai, plastik klip tempat sabu paket 200 ribu, dan alat hisap sabu (bong) beserta korek api.

Anton menambahkan, hasil pemeriksaan pelaku merupakan resedivis kasus narkoba di Jakarta pada 2007 silam. Saat itu, kata dia, pelaku diketahui memiliki 100 butir inex dan di tahan di LP Cipinang dan Nusakambangan. “Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di polsek Pringsewu guna penyidikan lebih lanjut,” katanya. (Anton Nugroz)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: berita kriminalnarkobapringsewu
Previous Post

Korupsi Jalan Sentot Alibasya, Kejari Tetapkan Dua Tersangka

Next Post

China Latihan Perang di Pasifik Barat

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
41

Sukses Digelar, BBU ITB XX Hadirkan Simulasi UTBK SNBT 2024 Hingga Talkshow Inspiratif

2 Februari 2024
131

4.850 Guru Honorer Terima Insentif Tahap III

26 Desember 2023
54

Warga Sambut Antusias Kalianda Fair 2023

9 November 2023
75
Next Post
Ilustrasi. (net)

China Latihan Perang di Pasifik Barat

Ilustrasi. (berdesa.com)

Perbup Dana Pekon Molor Satu Bulan

Tersangka bandar narkoba (Lampungnews/Adam)

Sepasang Kekasih Bandar Narkoba Ditangkap di Kamar Kost

Maha

Memiliki Sejuta Pesona Keindahan Alam, Mahasiswa Bandung Observasi di Pulau Pahawang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Hukum

Membunuh Rekan di Kafe, Dede Dituntut 9 Tahun Penjara

18 Januari 2017
44
Business

Bangga! Karya Desainer Ai Syarif Dipakai Atlet Basket NBA Justin Holiday

5 Desember 2022
33
Bandar Lampung

Dubes Sjachroedin dan Gubernur Lampung Silaturahmi dengan Pensiunan ASN

27 November 2019
781
Politik

Didepak, Bachtiar Basri Pasrah

20 September 2017
36
Politik

Arinal Djunaidi Ikut Penjaringan Bacagub PDIP

26 Mei 2017
53
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019