Pringsewu, Lampungnews com – Dua penyalahgunaan narkoba ditangkap selama dua hari berturut-turut di Pringsewu. Satu orang merupakan residivis kasus narkoba.
Pelaku pertama yakni Agus Nadi alias Jitu (41) warga Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo pada Jumat (28/4). Kepala Satnarkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra mengatakan, Agus merupakan target operasi (TO).
“Dari tangan pelaku disita timbangan digital, tiga kaca pirek, satu set alat hisap, plastik ukuran besar berisikan 69 plastik klip, plastik klip bekas pakai, dan HP Nokia warna hitam putih,” katanya, Sabtu (29/4).
Kemudian, satu pelaku lainnya yakni Edi Wintoro (32) warga Pringsewu Selatan. Edi ditangkap di sebuah rumah kosong di Jalan Kesehatan, Pringsewu pada Sabtu (29/4) sekitar 13.00 WIB.
Menurutnya, hasil penangkapan tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku berupa kaca pirek berisi sabu siap pakai, plastik klip tempat sabu paket 200 ribu, dan alat hisap sabu (bong) beserta korek api.
Anton menambahkan, hasil pemeriksaan pelaku merupakan resedivis kasus narkoba di Jakarta pada 2007 silam. Saat itu, kata dia, pelaku diketahui memiliki 100 butir inex dan di tahan di LP Cipinang dan Nusakambangan. “Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di polsek Pringsewu guna penyidikan lebih lanjut,” katanya. (Anton Nugroz)