• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

(Foto) Asal Spanduk Sudah Berizin, Ditaruh Sembarangan Tidak Apa-apa?

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
17 April 2017
in Lampung Foto
Spanduk di Jalan Arif Rahman Hakim yang dipasang disejumlah pohon bisa membuat pertumbuhan pohon terhambat bahkan mati. Selain itu, pemasangan banner/spanduk ini merusak keindahan kota dan berada di kawasan hijau. (Lampungnews/El Shinta)

Spanduk di Jalan Arif Rahman Hakim yang dipasang disejumlah pohon bisa membuat pertumbuhan pohon terhambat bahkan mati. Selain itu, pemasangan banner/spanduk ini merusak keindahan kota dan berada di kawasan hijau. (Lampungnews/El Shinta)

8
SHARES
807
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Spanduk di Jalan Arif Rahman Hakim yang dipasang disejumlah pohon bisa membuat pertumbuhan pohon terhambat bahkan mati. Selain itu, pemasangan banner/spanduk ini merusak keindahan kota dan berada di kawasan hijau. (Lampungnews/El Shinta)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Spanduk atau banner yang terpasang di reklame yang ada di Bandarlampung memang tidak semuanya membayarkan pajak. Ada beberapa kategori banner atau spanduk yang tidak dipatok bayaran pajak.

Kepala BPPRD Bandarlampung, Yanwardi menyatakan semua reklame dan juga spanduk di Bandarlampung ini sudah membayar pajak dan memang tidak ada yang tidak berizin. “Semuanya berizin dan bayar pajak. Jadi tidak ada yang tidak bayar pajak. Sebab kami selalu mengejar dimanapun lokasi reklame berada dan itu harus membayar pajak. Kami ada target pendapatan dari reklame,” kata Yanwardi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/4).

Bahkan BPPRD jika mengetahui ada lokasi untuk reklame baru baik spanduk besar mapun kecil, maka langsung mengejar untuk membayar pajak. “Kami selalu kejar. Tentunya yang di luar dari aturan bebas pajak reklame yang ada di perda,” tambahnya.

Banner milik Bupati Lampung Tengah Mustafa yang banyak terlihat di sepanjang Jalan Teuku Umar. Banner seperti ini tidak dikenakan pajak lantaran masuk dalam kategori partai politik. (Lampungnews/El Shinta)

Untuk pajak reklame sendiri ditargetkan pada tahun 2017 yakni sebesar Rp 41 miliar, dan saat ini terealisasi 15 persen. “Sekarang terealisasi 15 persen sebesar Rp 6 miliar dari target yang ditentukan sebesar Rp 41 miliar,” katanya.

Namun pihaknya harus bisa memilah mana saja yang harus membayarkan pajak reklame dan mana juga yang tidak membayarkan pajak. Sebab yang tertera didalam Perda no 01 tahun 2011 tentang pajak daerah yang mengacu UU jo 28 tahun 2009 pasal 47 tentang reklame menyatakan ada beberapa jenis reklame yang tidak membayar pajak.

Sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2011 berikut yang tidak termasuk sebagai objek pajak yakni pertama penyelenggara reklame melalui Internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya. Kedua lebel produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenisnya. Ketiga nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekatpada bangunan tempat usaha atau profesi tersebut.

Banner rokok yang berada di sepanjang Jalan Alamsyah Prawira Ratunegara dianggap merusak keindahan kota. Selain itu, pemasangan iklan ini juga bisa membawa pengaruh buruk bagi pengendara dibawah umur yang melintas. (Lampungnews/El Shinta)

Selanjutnya keempat reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah, perwakilan diplomatik, perwakilan konsulat, perwakilan persatuan bangsa-bangsa serta badan/ lembaga yang bernaung dibawahnya.

“Yang kelima reklame uang diaelenggarakan semata-mata memuat nama tempat ibadah dan tempat panti asuhan dan keenam reklame yang diselenggarakan untuk kegiatan sosial, partai pilotik dan organisasi kemasyarakatan,” jelasnya.

Sehingga tidak semua banner atau spanduk yang ada itu membayar pajak reklame, ada juga yang tidak dipungut biaya pajak. misalkan banner informasi dar kepolisian untuk masyarakat, maka itu tidak membayar pajak reklame. “Dan juga layanan pendidikan itu masuk dalam sosial jadi tidak sembarangan ambil pajak reklame. Yang diambil tentunya iklan yang menghasilkan uang,” katanya.

Reklame milik Pemerintah Provinsi Lampung yang berada di Jalan Jenderal Sudirman. (Lampungnews/El Shinta)

Sedangkan untuk tarif dari pajak reklame yakni jalan Utama yakni ditiga titik jalan Raden Intan, Ahmad Yani dan Kartini besaran biaya pajak Rp 570.312 per meternya. Untuk jalan kelas Satu biaya pajak reklame sebesar Rp 547.500 permeternya. Untuk kelas dua biaya pajak reklame sebesar Rp 524.687 permeternya. Untuk Neon Box biaya pajak sebesar Rp 610.234, dan terakhir berbentuk Bando atau yang biasa ditengah jalan sebesar Rp 769.968 per meternya. (El Shinta)

8
SHARES
ShareTweet
Tags: foto lampungreklame
Previous Post

Diduga Korupsi, PNS BPLH Pringsewu Masuk Sel Tahanan Kejari

Next Post

Tahun Ini Jaringan Gas Layani 10 Ribu Rumah, Ini Daftar Wilayahnya

Related Posts

(Foto) Menakjubkan, Keindahan Gunung-Gunung Diselimuti Awan Lenticular

4 Oktober 2019
326

Meriahkan HUT Kemerdekaan RI, Rycko Menoza Ikut Lomba Tarik Tambang

17 Agustus 2019
380

Melalui Berkurban, Pemuda Pancasila Lampung Peduli Sesama

12 Agustus 2019
226

(Foto) Keluarga Dubes Sjachroedin Shalat Ied dan Salurkan Hewan Kurban

11 Agustus 2019
271
Next Post
Ilustrasi Petugas memperbaiki jaringan gas milik PT PGN (dok PGN)

Tahun Ini Jaringan Gas Layani 10 Ribu Rumah, Ini Daftar Wilayahnya

Kapolda Lampung Brigjen Pol Sudjarno menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja senilai Rp 40 M yang akan dimusnahkan di halaman Polres Lampung Selatan, Selatan, Selasa (27/12).

Sedang Transaksi di Fly Over, Bandar Narkoba Tewas Ditembak Polisi

Umi Kalsum, istri dari M. Pansor yang tewas dimutilasi terlihat banyak menggelengkan kepala dan terdiam saat terdakwa Medi Andika menyebut dirinya terlibat atas pembunuhan di ruang sidang garuda, Rabu (12/04). (Lampungnews/El Shinta)

Kasus Mutilasi Anggota Dewan Pansor, Polisi Telusuri Dugaan Keterlibatan Istrinya

Kapolda Lampung Irjen Sudjarno saat konfrensi pers di Graha Jurnalis Polda Lampung. (Lampungnews/Adam)

300 Brimob Dikerahkan ke Jakarta, Kapoda Lampung Larang Ada Mobilisasi Massa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Lifestyle

5 Masalah Kesehatan yang Paling Sering Menghampiri Wanita Usia 20-an

24 Juli 2017
415
Adv

Nobar MotoGP PT Bintang Kharisma Jaya 2 Gisting Banjir Hadiah

13 November 2017
90
Hukum

Pengebom Ikan Divonis Tiga Tahun Penjara

12 Juli 2017
39
Daerah

Cegah Banjir, TMMD ke-99 Tanam 5000 Pohon

12 Juli 2017
36
Nasional

Dorong Ketahanan Pangan, Mensos Ajak Wamentan Integrasi Data di Sektor Pertanian

20 Januari 2025
22
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019