Bandarlampung, Lampungnews.com – Spanduk atau banner yang terpasang di reklame yang ada di Bandarlampung memang tidak semuanya membayarkan pajak. Ada beberapa kategori banner atau spanduk yang tidak dipatok bayaran pajak.
Kepala BPPRD Bandarlampung, Yanwardi menyatakan semua reklame dan juga spanduk di Bandarlampung ini sudah membayar pajak dan memang tidak ada yang tidak berizin. “Semuanya berizin dan bayar pajak. Jadi tidak ada yang tidak bayar pajak. Sebab kami selalu mengejar dimanapun lokasi reklame berada dan itu harus membayar pajak. Kami ada target pendapatan dari reklame,” kata Yanwardi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/4).
Bahkan BPPRD jika mengetahui ada lokasi untuk reklame baru baik spanduk besar mapun kecil, maka langsung mengejar untuk membayar pajak. “Kami selalu kejar. Tentunya yang di luar dari aturan bebas pajak reklame yang ada di perda,” tambahnya.
Untuk pajak reklame sendiri ditargetkan pada tahun 2017 yakni sebesar Rp 41 miliar, dan saat ini terealisasi 15 persen. “Sekarang terealisasi 15 persen sebesar Rp 6 miliar dari target yang ditentukan sebesar Rp 41 miliar,” katanya.
Namun pihaknya harus bisa memilah mana saja yang harus membayarkan pajak reklame dan mana juga yang tidak membayarkan pajak. Sebab yang tertera didalam Perda no 01 tahun 2011 tentang pajak daerah yang mengacu UU jo 28 tahun 2009 pasal 47 tentang reklame menyatakan ada beberapa jenis reklame yang tidak membayar pajak.
Sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2011 berikut yang tidak termasuk sebagai objek pajak yakni pertama penyelenggara reklame melalui Internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya. Kedua lebel produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenisnya. Ketiga nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekatpada bangunan tempat usaha atau profesi tersebut.
Selanjutnya keempat reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah, perwakilan diplomatik, perwakilan konsulat, perwakilan persatuan bangsa-bangsa serta badan/ lembaga yang bernaung dibawahnya.
“Yang kelima reklame uang diaelenggarakan semata-mata memuat nama tempat ibadah dan tempat panti asuhan dan keenam reklame yang diselenggarakan untuk kegiatan sosial, partai pilotik dan organisasi kemasyarakatan,” jelasnya.
Sehingga tidak semua banner atau spanduk yang ada itu membayar pajak reklame, ada juga yang tidak dipungut biaya pajak. misalkan banner informasi dar kepolisian untuk masyarakat, maka itu tidak membayar pajak reklame. “Dan juga layanan pendidikan itu masuk dalam sosial jadi tidak sembarangan ambil pajak reklame. Yang diambil tentunya iklan yang menghasilkan uang,” katanya.
Sedangkan untuk tarif dari pajak reklame yakni jalan Utama yakni ditiga titik jalan Raden Intan, Ahmad Yani dan Kartini besaran biaya pajak Rp 570.312 per meternya. Untuk jalan kelas Satu biaya pajak reklame sebesar Rp 547.500 permeternya. Untuk kelas dua biaya pajak reklame sebesar Rp 524.687 permeternya. Untuk Neon Box biaya pajak sebesar Rp 610.234, dan terakhir berbentuk Bando atau yang biasa ditengah jalan sebesar Rp 769.968 per meternya. (El Shinta)