Bandarlampung, Lampungnews.com – Kejaksaan Negeri Gunungsugih menahan mantan bendahara kecamatan Nurhasanah (39) karena terlibat dalam penggelapan uang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) sebesar Rp86,125 juta untuk keperluan pribadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsugih Nina Kartini, di Gunungsugih, Jumat, mengatakan, pihaknya melakukan penahanan kepada PNS yang aktif sebagai staff di dinas perdagangan ini karena terbukti menggunakan uang bank milik Pemkab Lampung Tengah.
Menurut hasil audit oleh BPK RI, kerugian negara akibat penggelapan ini kurang lebih Rp 86 juta. Modus penggelapan uang Bank BPRS yang dilakukan dengan tidak menyetorkan dana angsuran dari pinjaman 20 orang PNS di Gunungsugih.
“Kita menahan Nurhasanah, hasil hitungan BPK RI Nurhasanah menggelapkan uang Rp86 juta lebih, dengan cara tidak menyetorkan uang angsuran dari 20 orang PNS yang melakukan pinjaman,” kata Nina.
Sebelum dilakukan penahanan, Nurhasanah diperiksa selama empat jam. Hasilnya PNS ini dititipkan di lembaga pemasyarakatan Kota Metro.
“Kita terapkan pasal 1, 2, 3 dan 8 junto 18 ancaman 20 tahun penjara, kita akan memeriksa lagi selama 20 hari kedepan. Untuk tersangka lain tidak mentup kemungkinan ada,” katanya. (Zir)