Bandarlampung, Lampungnews.com – Kuasa hukum Brigadir Medi Andika, Sopian Sitepu menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim tidak didukung oleh dua alat bukti yang sah.
“Kami sangat kecewa atas putusan majelis hakim. Sebab, vonis itu tidak didukung oleh dua alat bukti. Peluru dan pistol yang digunakan Medi untuk membunuh M Pansor juga tidak pernah dilakukan uji balistik,” katanya usai sidang di PN Tanjungkarang, Senin (17/4).
Atas dasar itu, lanjut Sopian, dirinya akan mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang ditujukan oleh kleinnya tersebut.
“Dengan dasar itu kami akan mengajukan banding, dan nantinya kami akan uji perbuatan dan hubungan dasar hukum yang diajukan,” katanya. (Adam)