• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Kuasa Hukum Medi Andika: Vonis Hakim Tidak Didukung Alat Bukti

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
17 April 2017
in Hukum
Sopian Sitepu. (Lampungnews/Adam)

Sopian Sitepu. (Lampungnews/Adam)

4
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Sopian Sitepu. (Lampungnews/Adam)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Kuasa hukum Brigadir Medi Andika, Sopian Sitepu menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim tidak didukung oleh dua alat bukti yang sah.

“Kami sangat kecewa atas putusan majelis hakim. Sebab, vonis itu tidak didukung oleh dua alat bukti. Peluru dan pistol yang digunakan Medi untuk membunuh M Pansor juga tidak pernah dilakukan uji balistik,” katanya usai sidang di PN Tanjungkarang, Senin (17/4).

Atas dasar itu, lanjut Sopian, dirinya akan mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang ditujukan oleh kleinnya tersebut.

“Dengan dasar itu kami akan mengajukan banding, dan nantinya kami akan uji perbuatan dan hubungan dasar hukum yang diajukan,” katanya. (Adam)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: m pansormedi andikamutilasi
Previous Post

Medi Andika Divonis Mati, Keluarga M Pansor Tepuk Tangan

Next Post

3 Ribu Rumah Bakal Dibedah Tahun Ini

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
75

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
85

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
163
Next Post
Ilustrasi (net)

3 Ribu Rumah Bakal Dibedah Tahun Ini

Tersangka dugaan korupsi RTH Pekon Tulungagung, AR (54) saat dibawa petugas Kejari Kota Agung. (tribratanews.polri.go.id)

Diduga Korupsi, PNS BPLH Pringsewu Masuk Sel Tahanan Kejari

Spanduk di Jalan Arif Rahman Hakim yang dipasang disejumlah pohon bisa membuat pertumbuhan pohon terhambat bahkan mati. Selain itu, pemasangan banner/spanduk ini merusak keindahan kota dan berada di kawasan hijau. (Lampungnews/El Shinta)

(Foto) Asal Spanduk Sudah Berizin, Ditaruh Sembarangan Tidak Apa-apa?

Ilustrasi Petugas memperbaiki jaringan gas milik PT PGN (dok PGN)

Tahun Ini Jaringan Gas Layani 10 Ribu Rumah, Ini Daftar Wilayahnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Lampung Foto

(Foto) Begini Cara Nelayan Payang Menjala Ikan

10 Maret 2017
368
Ekonomi

Laba Bersih BRI Agro Anjlok Hingga 90.82%

28 November 2019
137
Politik

Kampanye Dialogis Arinal-Nunik, Rycko Turun Jadi Juru Kampanye

24 April 2018
83
Daerah

Menilik Wisata Budaya di Way Kanan

5 November 2017
59
Hukum

Politisi Nasdem Dijerat Pasal Berlapis Karena Palsukan Ijazah

29 November 2017
282
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019