Bandarlampung, Lampungnews.com – Hendra Saputra (25) warga Jalan Yos Sudarso, mungkin tidak menyangka nasibnya akan berakhir di penjara. Polisi menggerebek dan menangkapnya saat dia baru pulang dan sedang rebahan.
Kepolisian Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandarlampung mengungkapkan, Hendra ditangkap di rumahnya di Gang Ikan Kacangan, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Telukbetug Selatan pada Senin (27/3) dini hari. Hendra diduga menjadi seorang pengedar sabu-sabu dan pil ekstasi.
“Kami menggeledah rumahnya, dia sedang tiduran. Kami menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dan pil ekstasi di bawah televisi miliknya,” kata Kepala Satnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Rosef Efendi, Rabu (5/4).
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu buah tas yang berisikan empat paket sabu-sabu, satu buah plastik bening berisi 12 butir pil ekstasi, satu unit timbangan, tiga pak plastik bening, dua pak plastik bening ukuran kecil, satu pak plastik bening bekas pakai, satu buah sedotan plastik, dua buah korek api, tiga buah sendok dan satu unit ponsel.
Hendra mendapatkan suplai narkoba untuk diedarkan dari TM yang kini menjadi DPO polisi.
“TM menitipkan barang kepada Hendra untuk dijual kembali. Kami juga sudah mendatangi rumah TM, namun pelaku berhasil kabur dan kami tidak menemukan barang bukti di rumahnya,” kata Rosef.
Tersangka Hendra mengakui mengedarkan narkoba untuk menambah penghasilan. Upah yang diterimanya mulai dari Rp 150 ribu – Rp 900 ribu.
Ia menambahkan, dirinya menjual barang terlarang tersebut dengan cara pemesanan melalui ponsel. “Saya hanya bekerja sebagai buruh pasar, penghasilan saya kurang makanya saya melakukan itu,” ujarnya. (Adam)