Bandarlampung, Lampungnews.com – Dinyatakan terbukti menyetubuhi seorang anak kecil, Indari (20) dituntut selama delapan tahun penjara oleh Jaksa Desi Listiana di PN Tanjungkarang.
“Terdakwa juga membayar denda sebesar Rp1 miliar, jika tidak bisa membayar maka diganti hukuman penjara selama enam bulan penjara,” kata Jaksa Desi Listiana, Kamis (20/4).
Dalam tuntutannya, Jaksa Desi menyebutkan persetubuhan itu terjadi pada 3 Desember 2016 lalu di Air Terjun Curup Punduh Pidada, Pesawaran. Awalnya terdakwa mengajak korban berinisial KM (14) dan beberapa kawannya untuk swafoto di lokasi tersebut.
Terdakwa lalu mengajak korban ke bawah air terjun, sedangkan dua orang teman korban menolak ikut.
“Dalam kondisi sepi, kemudian terdakwa mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri dengan janji jika terjadi apa-apa terdakwa akan bertanggung jawab,” jelasnya.
Usai menyetubuhi korban, terdakwa kemudian mengajak korban pulang. Lalu keesokan harinya terdakwa kembali mencabuli korban di rumah temannya yang bernama Saad di daerah Gudang Garang, Teluk Betung, Bandarlampung. (Adam)