Bandarlampung, Lampungnews.com – Bupati Tanggamus (non aktif) Bambang Kurniawan mengatakan bahwa dia dijebak oleh lawan politiknya dalam kasus gratifikasi pengesahan RAPBD 2016 Tanggamus.
“14 tahun saya memimpin Tanggamus, kasus ini tidak terlepas dari lawan politik saya. Saya memberi karena mereka meminta dan itu sudah jelas difakta-fakta persidangan, tapi tidak dibacakan dalam tuntutan,” jelas Bambang, sambil berjalan menuju ruang tahanan, Rabu (10/5) usai sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Diketahui, Bambang Kurniawan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) selama tiga tahun penjara. Selain itu, Bambang juga diharuskan membayar denda sebesar Rp250 juta subdider empat bulan.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan, pada 1 – 8 Desember 2015 telah memberikan uang sejumlah Rp943 juta kepada 26 anggota DPRD Kabupaten Tanggamus periode 2014 – 2019. (Adam)