• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Curiga Selingkuh, Toha Pukul Istri Pakai Pipa Paralon

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
3 Mei 2017
in Daerah, Hukum
Tersangka kasus KDRT saat diperiksa di Polres Lampung Tengah. (Ist)

Tersangka kasus KDRT saat diperiksa di Polres Lampung Tengah. (Ist)

15
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Tersangka kasus KDRT saat diperiksa di Polres Lampung Tengah. (Ist)

Lampung Tengah, Lampungnews.com – Hanya karena curiga istrinya selingkuh, M Toha (47) warga Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah tega memukuli sang istri dengan pipa paralon. Korban mengalami luka memar di sekujur tubuh.

Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Resky Maulana mengatakan, M Toha kini ditahan di mapolres setempat setelah pihaknya menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.

Resky menjelaskan, KDRT ini berawal saat M Toha cemburu dan curiga sang istri selingkuh hanya berdasarkan percakapan di ponsel korban. “Kronologisnya ini karena si suami cemburu melihat istrinya melakukan perselingkuhan dengan laki laki lain melalui HP-nya,” kata Resky, Rabu (3/5)

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit pipa paralon yang didigunakan pelaku untuk memukul istrinya. “Ada pipa paralon yang dipakai pelaku untuk memukul korbannya sebanyak delapan kali pada bagian pinggul, paha dan lenganya,” kata dia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman lima tahun penjara,” tegasnya. (Zir)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: kdrtpolres lampung tengah
Previous Post

(Snapshot) Lajur R2 Jalan Teuku Umar Belum Efektif

Next Post

Dua Mantan Anggota Partai Nasdem Tertangkap Pesta Sabu-sabu

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Sukses Digelar, BBU ITB XX Hadirkan Simulasi UTBK SNBT 2024 Hingga Talkshow Inspiratif

2 Februari 2024
131

4.850 Guru Honorer Terima Insentif Tahap III

26 Desember 2023
54

Warga Sambut Antusias Kalianda Fair 2023

9 November 2023
75
Next Post
ilustrasi (net)

Dua Mantan Anggota Partai Nasdem Tertangkap Pesta Sabu-sabu

Ilustrasi Narkoba (net)

Pasutri Ditangkap Polisi Usai Pesta Narkoba

Paus Fransiskus. (net)

Paus Fransiskus Ucap ‘Assalamualaikum’ Saat Buka Misa di Mesir

Milina Cunning. (The Digital Human)

Cerita Perempuan Tunanetra yang Mampu ‘Melihat’ dengan Pikirannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Nasional

Bom Kembali Guncang Sidoarjo, Warga Panik Berlarian

14 Mei 2018
34
Daerah

Apes, Baru Mau Kirim Sabu-sabu Kurir Narkoba Kena Garuk Polisi

11 Maret 2017
77
Daerah

Peringatan Maulid Nabi, Lamsel GelarPengajian

30 September 2023
40
Entertainment

Krist Perawat Ajak Penggemar hingga Staff Peragakan Tarian Lagu ‘Call Me’ di Konser Solo Jakarta 

20 Agustus 2023
40
Hukum

Penjagaan Lapas dan Rutan Diperketat untuk Antisipasi Peredaran Narkoba

31 Maret 2017
115
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019