• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Dituntut 7 Tahun Penjara, Kepsek SMPN 24 Bandarlampung ‘Keukeuh’ Tak Korupsi Biling

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
3 Mei 2017
in Hukum
Kepala Sekolah SMPN 24 Bandarlampung, Helendrasari (54) menjalani sidang perdana di PN Tanjungkarang. (Lampungnews/Adam)

Kepala Sekolah SMPN 24 Bandarlampung, Helendrasari (54) menjalani sidang perdana di PN Tanjungkarang. (Lampungnews/Adam)

29
SHARES
105
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kepala Sekolah SMPN 24 Bandarlampung, Helendrasari (54) saat menjalani sidang perdana di PN Tanjungkarang. (Lampungnews/Adam)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Kepala Sekolah SMPN 24 Bandarlampung, Helendra Sari keukeuh mengaku tak bersalah dan tidak menilap dana bina lingkungan (biling) Bantuan Siwa Miskin (BSM) tahun 2013 – 2015.

Melalui kuasa hukumnya, Yaman, Helendra Sari mengatakan tuntutan jaksa tidak tepat karena telah mendalilkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi dasar penuntutan.

“Yang dibacakan JPU (Jaksa Penuntu Umum) baik dakwaan hingga tuntutan, terkesan di paksakan dan penuh rekayasa. Hal itu agar klien saya dijerat Undang-undang tentang pemberantasan korupsi,” kata Yaman dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di PN Tanjungkarang, Rabu (3/5).

Dengan dasar itu juga, kata Yaman, pihaknya menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa. “Oleh karena itu, kami meminta hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan JPU,” katanya.

Sebelumnya Helendra Sari dituntut kurungan penjara selama tujuh tahun dan enam bulan penjara oleh JPU. Terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara. (Adam)

29
SHARES
ShareTweet
Tags: bilingkorupsismpn 24
Previous Post

Berdalih Cari Uang untuk Persalinan, Hakim Jual Sabu dan Ekstasi

Next Post

Pasutri Ini Mengaku Jual Narkoba Buat Beli Rumah

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
50

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
77

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
88

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
180
Next Post
Tersangka Siti saat ekspos tangkapan di Polsek Tanjungkarang Barat. (Lampungnews/Adam)

Pasutri Ini Mengaku Jual Narkoba Buat Beli Rumah

Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api dari bagian dalam bus Damri Royal Class yang terbakar, Rabu (3/5). (Lampungnews/El Shinta)

(Flash News) Mesin Korslet, Bus Damri Terbakar Saat Diservis

Beberapa sopir bus dibantu warga sekitar memadamkan api dengan menyiramkan air yang ada di kamar mandi Pool Damri, Rajabasa, Rabu (3/5). (Lampungnews/El Shinta)

(Snapshot) Bus Royal Class Damri Terbakar

World Press Freedom, AJI Bandarlampung Soroti Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis yang Belum Tuntas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Badak Lampung Ditantang Bali United, Ini Prediksinya

30 Juni 2019
91
Entertainment

Incubus Bawakan Lagu The Beatles Saat Konser di Indonesia

24 April 2024
51
Nasional

Hati-Hati.., Ada Order Fiktif Ojek Online, Ini Modusnya

25 Juli 2019
207
Liputan Khusus

Mencekam, Kesaksian Kala Wamena Membara Diamuk Massa

3 Oktober 2019
148
Nasional

Forum Tingkat Tinggi ASEAN: Penanganan Disabilitas Dilakukan Secara Komprehensif

10 Oktober 2023
53
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019