
Pringsewu, Lampungnews.com – Penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu atas laporan keuangan tahun 2015 dan 2016 berbanding terbalik dengan tak terurusnya laporan pertanggungjawaban (LPj) sejumlah desa/pekon di kabupaten setempat.
Penghargaan kali kedua dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Lampung ini sendiri diserahkan kepada Bupati Pringsewu Sujadi di gedung BPK Lampung, kemarin. Namun, penghargaan ini menjadi ironi tersendiri lantaran sejumlah desa/pekon di daerah berjuluk Kota Bambu ini belum juga merampungkan LPj penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2016 lalu.
Padahal, dana transfer pemerintah pusat telah terparkir di rekening kabupaten dan siap untuk disalurkan. “Yang belum melaporkan LPj diantaranya Pekon Enggalrejo, Pekon Pandansari, Pekon Panggungrejo Utara, Pekon Adiluwih, Pekon Pardasuka selatan,” kata salah seorang staf di Dinas Pemberdayaan, Masyarakat, dan Pekon (DPMP) Pringsewu yang namanya enggan dikutip, Rabu (31/5) siang.
Tak hanya itu, ratusan perangkat pekon sejak Januari lalu hingga kini terpaksa belum mendapatkan hak pembayaran gaji lantaran masih kesulitan membuat APBDes untuk Alokasi Dana Pekon (ADP).
Beda hal dengan pemerintah kabupaten yang justru mendapatkan ganjaran bonus miliaran rupiah atas raihan WTP tersebut. “Adanya pendamping desa harusnya dapat memberi masukan atau setidaknya mendukung agar permasalahab di desa menjadi berkurang. Peran pendamping desa kurang maksimal dan malah cenderung gak ada perannya,” kata salah satu perangkat pekon di salah satu pekon yang ada di Kecamatan Adiluwih. Staf ini pun enggan nama atau inisialnya dikutip.
Lihat juga: Banyak Masalah, Pringsewu Perketat Pengawasan Dana Desa
Lebih ironi, Kejaksaan Negeri Kotaagung Cabang Pringsewu bahkan memberi perhatian khusus terhadap beberapa pekon atas adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa tahun 2016.
“Ada dua pekon ditanggapi secara khusus. Tapi kita tidak bisa mengungkap pekon mana, karena masih tahap pengumpulan data dan bahan keterangan,” kata Kacabjari Pringsewu Rolando Ritonga beberapa waktu lalu. Termasuk lima pekon yang masuk zona merah pengawasan oleh DPMP.
Tidak adanya sanksi dan minimnya pengawasan, mayoritas pekon belum mampu mengimplementasikan prinsip tansparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Terlebih, predikat WTP yang disandang pemerintah daerah seolah pencitraan positif pada masyarakat yang justru faktanya masyarakat tidak paham atas makna penghargaan tersebut.
“Yang kami tahu ya di pasang di iklan ucapan selamat WTP itu. Ya gak tau apa itu WTP. Yang kami tahu, jalan kami rusak dan minta di aspal,” kata Beni warga Podomoro, Pringsewu.
Di sisi lain, Kepala BPK Lampung, Sunarto berharap opini WTP yang telah dicapai oleh Pemkab Pringsewu ini dapat diwujudnyatakan dalam upaya peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat Pringsewu secara adil dan merata.
Ia juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Pringsewu agar menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan tersebut diterima Pemkab Pringsewu dari BPK Lampung. (Anton Nugroz).