• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Kuasa Hukum Bambang Nilai Ada Fakta yang Tidak Dibacakan

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
10 Mei 2017
in Hukum
Bupati Tanggamus (nonaktif) Bambang Kurniawan saat jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadapnya terkait kasus gratifikasi pengesahan Rancangan Pendapayan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2016 di ruang garuda Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (10/5). Bambang dituntut tiga tahun penjara. (Lampungnews/El Shinta)

Bupati Tanggamus (nonaktif) Bambang Kurniawan saat jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadapnya terkait kasus gratifikasi pengesahan Rancangan Pendapayan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2016 di ruang garuda Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (10/5). Bambang dituntut tiga tahun penjara. (Lampungnews/El Shinta)

16
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Bupati Tanggamus (nonaktif) Bambang Kurniawan saat jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadapnya terkait kasus gratifikasi pengesahan Rancangan Pendapayan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2016 di ruang garuda Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (10/5). Bambang dituntut tiga tahun penjara. (Lampungnews/El Shinta)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Kuasa hukum Bambang Kurniawan mengatakan ada sejumlah fakta persidangan yang tidak dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutanya.

“Tuntutan yang telah dibacakan JPU cenderung dengan tuntutan yang bukan berdasarkan fakta-fakta yang ada dipersidangan,”  kata M Joni, usai sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (10/5).

Joni menambahkan, saat ini pihaknya akan mengurus berkas-berkas Bambang Kurniawan untuk diajukan dalam sidang mendatang. “Hari senin kami akan mengajukan pledoi,” ujarnya.

Diketahui, Bambang Kurniawan dituntut selama tiga tahun penjara. Selain itu, Bambang juga diharuskan membayar denda sebesar Rp250 juta subdider empat bulan. (Adam)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: bambang kurniawankorupsitanggamus
Previous Post

JPU: Fakta Menunjukkan Bambang Bersalah

Next Post

Puluhan Warga Jerman Menyemen Kaki untuk Petani Kendeng

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
75

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
85

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
163
Next Post
Pengunjuk rasa menyemen kakinya di depan Balai Kota Heidelberg, untuk mendukung para petani Kendeng. (Lampungnews.com/bbc.com

Puluhan Warga Jerman Menyemen Kaki untuk Petani Kendeng

Ilustrasi Hacker (Propethhacker.com)

Dua Situs Diretas Hacker Pendukung Ahok, Ini Tuntutannya

Dokter Terkejut, Ada Uang Rp120 Juta di Perut Gadis Cantik

Ilustrasi. (Lampungnews)

Korupsi Pengadaan Pusling, Dua PNS Dinkes Lampung Divonis Dua Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Ini Dampak Pemangkasan APBD Bandarlampung 2017 Oleh Kemendagri

17 Maret 2017
239
Bandar Lampung

Flyover Mau Dibongkar, Herman HN: Jangan Main Gaya Preman!

16 Juni 2017
45
Ekonomi

Bisnis Slime, Anak 10 Tahun Punya 14 Karyawan dengan Penghasilan Ratusan Juta

11 Mei 2017
233
Daerah

Pesta Narkoba, Oknum DPRD Pesawaran Terancam PAW

4 Januari 2017
140
Bandar Lampung

(Feature) Tempe Bohay dan Kenangan yang Tertinggal Bersamanya

9 April 2017
334
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019