
Bandarlampung, Lampungnews.com – Pasangan suami istri (pasutri) di Kelurahan Sukajawa, Tanjungkarang Barat mengaku menjual sabu-sabu untuk mengumpulkan uang agar bisa membeli rumah. Sang suami kabur saat penangkapan.
Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, pengungkapan kasus narkoba itu awalnya ingin menangkap Sobari, yang diketahui menjadi pengedar sabu-sabu.
“Sebelumnya petugas sedang melakukan penangkapan terhadap Sobari suami pelaku. Namun pada saat penangkapan, Sobari berhasil kabur dan saat itu Siti Sofia (istri Sobari) kami bawa sebagai saksi. Saat kami bawa, Siti juga mengaku ikut andil dalam bisnis narkoba tersebut,” jelasnya, Rabu (3/5).
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa dua paket kecil sabu yang disimpan di dalam boneka Hello Kity berwarna merah dan diletakan dibawah meja warung sembako yang dijaga oleh Siti.
“Siti juga mengaku, dirinyalah yang memberikan uang sebesar Rp7 juta untuk di belikan sabu kepada suaminya yang merupakan pemain lama,” katanya.
Siti mengaku, dia dipaksa oleh suaminya untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai modal bisnis untuk membeli narkoba. “Saya capek, Mas, saya selalu dipaksa oleh suami. Saya juga bilang kepadanya ini yang terakhir untuk membeli sabu,” ujarnya.
Ia mengaku, uang hasil dari hasil penjualan narkoba tersebut tidak dipegang oleh dirinya namun dipegang oleh suaminya sendiri. “Suami saya bilang uangnya dikumpulkan dulu setelah banyak kemudian untuk membeli rumah buat kami berdua,” katanya. (Adam)