Lampung Tengah, Lampungnews.com – Kepolisian Sektor Terusannunyai menangkap dua pencuri sawit di kawasan perkebunan milik PT Great Giant Food (GGF) Humas Jaya, Lampung Tengah.
Keduanya diamankan disebuah kamar kos di Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah pada Sabtu (29/4) bersama barang bukti lima tandan sawit dan satu unit kendaraan jenis Truk Mitsubishi Colt Diesel BE 4536 BA.
Kapolsek Terusannunyai, Ajun Komisaris Iwan Dermawan mengatakan, Senin (1/5), kedua pelaku yakni Karno (36) dan Dobi (19) warga Gunung Keramat Kecamatan Semuli, Lampung Utara.
Penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan laporan dari pemilik kebun sawit milik PT Umas jaya. Akibat aksi pencurian sawit ini, pihak pemilik sawit mengalami kerugian jutaan rupiah.
“Modus Karno dan Dori masuk ke perkebunan sawit pada subuh hari, memanfaatkan penjagaan yang sepi. Setelah itu mereka mengambil sawit kemudian diangkut menggunakan truk yang sengaja mereka bawa di sekitar tempat kejadian perkara,” terang Iwan.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek untuk proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Iwan menamabahkan, saat ini polisi terus melakukan pengembangan perkara tersebut. Karena dugaan sementara masih ada tersangka lain yang terlibat pada aksi pencurian sawit tersebut. (Zir)