Bandarlampung, Lampungnews.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulang Bawang, Rudi Anton (40) didakwa pasal berlapis terkait kasus penganiayaan terhadap istrinya sendiri.
“Terdakwa dikenakan pasal pertama Pasal 279 Ayat (1) KUHP, kedua Pasal 284 Ayat (1) KUHP tentang pencabulan. Kedua Pasal 49 UU RI Nomor 23 tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ketiga Pasal 44 Ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga,” kata JPU Adrana Suharti, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (23/5).
Adrana mengatakan, berdasarkan buku nikah nomor :162/10/V/2006 terdakwa telah menikah dengan Neti Herawati. Namun pada tahun 2015 terdakwa tanpa sepengetahuan istrinya telah menikah lagi dengan Sri Handayani.
“Terdakwa juga telah melakukan perbuatan mesum. Atas hal itu terdakwa didakwa dengan pasal pertama Pasal 279 Ayat (1) KUHP, kedua Pasal 284 Ayat (1) KUHP tentang pencabulan,” jelasnya.
Ia menambahkan, tak hanya itu, terdakwa juga tidak menafkahi keluarganya sejak Agustus 2015 dan melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri. “Pada bulan Oktober 2015 telah dengan sengaja menyakiti istrinya dengan cara sengaja menjepit tangan kanan istrinya di kaca depan mobil miliknya,” terangnya.
Atas hal itu terdakwa didakwa Kedua Pasal 49 UU RI Nomor 23 tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ketiga Pasal 44 Ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. (Adam)