Bandarlampung, Lampungnews.com – Seorang pengacara Syamsudin (40) warga Perum Bukit Kencana, Kelurahan Balau Kencana, Sukabumi, Bandarlampung, didakwa pasal berlapis terkait kasus penipuan dana perkara gugatan perdata, di Pengadilan Negeri, Tanjung Karang, Bandarlampung, Rabu (24/5)..
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elis Mustika, mendakwa Syamsudin dengan pasal 378 KUHPidana dan pasal 372 KUHPidana. Kejadian bermula pada saat korban bernama Hery Sutioso meminta terdakwa untuk menjadi pengacaranya dalam sidang gugatan perkara perdata. Saat itu terdakwa meminta biaya proses sebesar Rp10 juta untuk memasukan berkas perkara korban ke Pengadilan Negeri Kalianda.
“Terdakwa tidak langsung menghubungi Hery melainkan meminta bantuan kepada Prabu Bingaran untuk menghubungi Hery agar menyiapkan uang sebesar Rp10 juta sebagai biaya proses berkas perkara,” jelas Elis Mustika.
Kemudian, Prabu menghubungi Rudi Mardiansyah untuk menghubungi Hery dan memberitahukan apa yang disampaikan oleh terdakwa kepadanya.
“Lalu Rudi menghubungi Hery dan memberitahukan permintaan terdakwa dan Hery meminta Rudi untuk mentansfer uang sebesar yang diminta terdakwa lantaran Hery sedang berdomisili di luar kota,” jelasnya.
Setelah Rudi mentransfer uang sebesar Rp10 juta ke nomor rekening atas nama Syamsudin, kemudian Hery meminta Prabu untuk menanyakan perkembangan dari gugatan yang diajukan terdakwa.
Terdakwa menyuruh karyawannya untuk memberikan berkas perkara tersebut yang telah di cap/stempel dengan gugatan nomor : 113/PTD.G/2016/PN Kla tertanggal 16 September 2016,” paparnya.
Setelah diperiksa ke alamat website resmi dan dikonfirmasi ke ketua Pengadilan Negeri Kalianda, nomor gugatan tersebut belum terdaftar.
“Atas perbuatan terdakwa itu telah merugikan terdakwa sebesar Rp10 juta,” ucapnya. (Adam)