• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Seorang Pengacara Didakwa Pasal Berlapis Atas Kasus Penipuan

Alian by Alian
24 Mei 2017
in Hukum
Terdakwa dalam persidangan di PN Tanjungkarang. (Lampungnews/Adam)

Terdakwa dalam persidangan di PN Tanjungkarang. (Lampungnews/Adam)

0
SHARES
149
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi – Terdakwa dalam persidangan di PN Tanjungkarang. (Lampungnews/Adam)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Seorang pengacara Syamsudin (40) warga Perum Bukit Kencana, Kelurahan Balau Kencana, Sukabumi, Bandarlampung, didakwa pasal berlapis terkait kasus penipuan dana perkara gugatan perdata, di Pengadilan Negeri, Tanjung Karang, Bandarlampung, Rabu (24/5)..

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elis Mustika, mendakwa Syamsudin dengan pasal 378 KUHPidana dan pasal 372 KUHPidana. Kejadian bermula pada saat korban bernama Hery Sutioso meminta terdakwa untuk menjadi pengacaranya dalam sidang gugatan perkara perdata. Saat itu terdakwa meminta biaya proses sebesar Rp10 juta untuk memasukan berkas perkara korban ke Pengadilan Negeri Kalianda.

“Terdakwa tidak langsung menghubungi Hery melainkan meminta bantuan kepada Prabu Bingaran untuk menghubungi Hery agar menyiapkan uang sebesar Rp10 juta sebagai biaya proses berkas perkara,” jelas Elis Mustika.

Kemudian, Prabu menghubungi Rudi Mardiansyah untuk menghubungi Hery dan memberitahukan apa yang disampaikan oleh terdakwa kepadanya.

“Lalu Rudi menghubungi Hery dan memberitahukan permintaan terdakwa dan Hery meminta Rudi untuk mentansfer uang sebesar yang diminta terdakwa lantaran Hery sedang berdomisili di luar kota,” jelasnya.

Setelah Rudi mentransfer uang sebesar Rp10 juta ke nomor rekening atas nama Syamsudin, kemudian Hery meminta Prabu untuk menanyakan perkembangan dari gugatan yang diajukan terdakwa.

Terdakwa menyuruh karyawannya untuk memberikan berkas perkara tersebut yang telah di cap/stempel dengan gugatan nomor : 113/PTD.G/2016/PN Kla tertanggal 16 September 2016,” paparnya.

Setelah diperiksa ke alamat website resmi dan dikonfirmasi ke ketua Pengadilan Negeri Kalianda, nomor gugatan tersebut belum terdaftar.

“Atas perbuatan terdakwa itu telah merugikan terdakwa sebesar Rp10 juta,” ucapnya. (Adam)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: pn tanjung karang
Previous Post

Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Next Post

Warga Sukarame Digegerkan Penemuan Mayat Sopir Angkot

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
41

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
76

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
85

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
178
Next Post
Jpeg

Warga Sukarame Digegerkan Penemuan Mayat Sopir Angkot

Screenshot Facebook

Viral di Medsos, Pilot Lion Air Bertemu Ibu Muda di Kokpit

ilustrasi (net)

Mabes Polri: Pelaku Bom Kampung Melayu Jaringan ISIS

(Istimewa)

Korban Bom Kampung Melayu 15, Dua Pelaku Tewas Laki-laki

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

News

Pemprov Lampung Guyurkan Puluhan Miliar Untuk Kesehatan

25 Februari 2017
74
Bandar Lampung

Lampung Fair 2017 Digelar Awal Desember

2 Oktober 2017
37
Nasional

Tidak Mau Dicopot Sebagai Ketua DPR dan Ketum Golkar, Ini “Surat Sakti” Setnov dari Jeruji Besi

22 November 2017
38
Daerah

Lintasi Jembatan Gantung, Pelajar di Tanggamus Tercebur dan Hilang di Sungai Semaka

12 November 2017
50
Bandar Lampung

Nah Lho, Tidak Punya ID Card Tidak Bisa Masuk Unila

4 Mei 2017
117
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019