Bandarlampung, Lampungnews.com – Tim Reserse Kriminal Polsekta Tanjungkarang Barat, berhasil menangkap tersangka pembunuhan Bejo (40) warga Jalan Mata Air, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Bandarlampung.
Tersangka tersebut bernama Joko Suwarno (35) yang tak lain adik ipar dari korban sendiri yang tinggal satu kampung. Ia ditangkap di pom bensin wilayah Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Jumat (16/7).
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Sudjarno di Bandarlampung, Sabtu (17/6) mengatakan, motif dari pembunuban tersebut lantaran tersangka sakit hati kepada korban karena bonus kerja berupa uang yang dijanjikan korban tidak diberikan.
“Korban dan tersangka adalah seorang buruh bangunan. Saat itu korban menjanjikan bonus namun tidak diberikan kepada tersangka. Dari situ tersangka dendam kepada korban,” jelasnya.
Setelah membunuh korban, lanjut Sudjarno, kemudian tersangka langsung melarikan diri melalui pintu belakang dan meninggalkan barang bukti balok yang digunakan untuk memukul kelala korban.
“Setelah itu kita kembangkan, dari sidik jari, telapak kaki dan bercak darah yang berada dilokasi. Kita juga menemukan balok yang ditinggalkan tersangka dan berhasil mengetahui identitas tersangka dan berhasil menangkapnya,” ujarnya.
Sementara itu, Joko mengaku ia nekat menghabisi nyawa kakak iparnya lantaran kecewa karena bonus yang dijanjikan kakanya tidak diberikan.
“Saya sakit hati, saya pernah kerja sama dia (korban) dan pernah mau ngasih bonus tapi ternyata gak ada,” katanya. (Adam)