
Lampungnews.com – Tim Pemburu Narkoba (TPN) Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Sinta R (24) ibu rumah tangga lantaran diduga nyambi menjual narkoba jenis ganja.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Suyudi Ario Seto SIK menjelaskan, penangkapan terhadap Sinta dilakukan di Lantai 2 Pasar Jamblang Kemayoran Jakarta Pusat pada Rabu (07-06-2017) lalu.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Kemayoran. Dari laporan tersebut Tim Pemburu Narkoba (TPN) kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap Sinta.
“Sinta ini diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja,” tutur Kombes Pol Suyudi Ario Seto SIK dikutip dari tribratanews.com, Senin (12/6).
Kombes Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan, dari tangan tersangka TPN mengamankan barang bukti berupa satu buah dompet berisi 15 bungkus paket Kertas warna coklat berisi bahan atau daun kering yang diduga Narkotika berat brutto 55,67 Gram.
“Tersangka ini menjual narkoba ke warga sekitar Kemayoran,” katanya.