
Bandarlampung, Lampungnews.com – Kapolda Lampung Irjen Sudjarno memerintahkan polisi lalu lintas untuk menertibkan bus angkutan umum yang mangkal di terminal bayangan di Bundaran Raden Intan, Hajimena, Lampung Selatan.
“Saya minta jajaran lalu lintas untuk menertibkan bus yang mangkal sembarangan. Tidak ada istilah ngetem atau parkir sembarangan,” ujarnya, Jumat (2/6).
Bus yang mangkal di terminal bayangan dianggap ilegal, lantaran tidak mengambil penumpang secara resmi di Terminal Induk Rajabasa.
“Apa lagi selama Ramadan ini mobilitas masyarakat cukup tinggi terutama menjelang buka puasa. Saya perintahkan juga untuk jajaran direktorat lalu lintas untuk melakukan penegakan dan himbauan-himbauan. Kalau masih bandel markir ditempat sempit, ya tilang saja,” tegasnya. (Adam)