
Bandarlampung, Lampungnews.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, menetapkan M Ali, anggota Satuan Brimob Polda Lampung sebagai tersangka atas pencurian.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono mengatakan, penetapan dilakukan M Ali setelah polisi memeriksanya secara intensif terhadap pelaku.
“Hasil dari gelar perkara, oknum tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga sudah melakukan penahanan terhadap M Ali,” jelasnya, Selasa (6/6).
Terkait keterlibatan M Ali dalam kasus pencurian kedaraan bermotor (curanmor) yang lalu, Murbani mengaku belum mengetahui hal itu.
“Untuk saat ini M Ali dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Mengenai kasusnya, nanti penyidik akan mendalami ada tidaknya keterlibatan M Ali dalam perkara tersebut,” terangnya.
Oknum Brigadir Brimob Polda Lampung, M Ali ditangkap warga saat mencuri telepon genggam di Perumahan Kedaton Asri, Jalan Danau Toba, Gang Sendang, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Wayhalim, Bandarlampung.
M Ali adalah warga Sukabumi, Bandarlampung ditangkap warga kemudian langsung membawanya ke Mapolsekta Sukarame setelah mencuri telepon genggam di sebuah konter di Perumahan Kedaton milik DL itu.
(Adam)