Lampungnews.com – Polres Langkat berhasil mengamankan 549 kilogram ganja yang berada di dalam truk dari Aceh dengan tujuan Medan saat melintas di Jalan lintas Sumatera Kelurahan Dendang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
“Penangkapan terhadap sopir truk dan kernet ini setelah sebelumnya sempat terjadi kejar-kejaran hingga ke perbatasan Kabupaten Deli Serdang,” kata Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin didampingi Kasat Narkoba AKP Supriyadi Yantoto dikutip dari tribratanews.com , Kamis (15-06-2017).
AKBP Dede Rojudin menjelaskan, penangkapan sopir dan kernet truk dengan nomor polisi BK 8519 DB itu dilakukan petugas di Kelurahan Sei Dendang. Namun, sopir malah kabur.
“Personel langsung membuntuti dari belakang dan truk tersebut sempat menabrak 10 mobil yang berada di depannya untuk coba melarikan diri, namun dibantu aparat polisi dari Polres Binjai truk berhsil dihentikan sekitr pukul 20.00 WIB,” ujarnya.
Setelah dihentikan petugas di perbatasan Kabupaten Deli Serdang , supir truk Iskandar (43) warga Ule Simpang Tiga Kabupaten Pidie dan kernetnya Muzakir (35) alamat yang sama berhasil dilumpuhkan petugas.
“Ganja 549 kilogram itu berada di tempat yang sudah dipersiapkan sebelumnya berada di dalam truk dibalut kertas koran dan lakban warna kuning ditempatkan dengan susunan triplek yang ditata rapi,” jelasnya.
Setelah dilakukan pembongkaran yang memakan waktu tiga jam, maka diketahui ganja yang dibawa dari Aceh oleh kedua tersangka ini akan dibawa ke Medan.
“Keberhasilan penangkapan 549 kilogram ganja ini sebagai salah satu bukti begitu serius jajaran Polres Langkat untuk memberantas berbagai peredaran narkoba yang coba masuk di wilayah hukum kita,” imbuhnya.
Tersangka Muzakir menjelaskan, mereka membawa ganja ini sebelumnya baru menerima upah Rp1 Juta.(*)