Bandarlampung, Lampungnews.com – Iwan Rahman, terdakwa kasus korupsi bantuan perlengkapan sekolah siswa miskin di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dituntut dengan kurungan penjara selama satu tahun enam bulan.
“Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun enam bulan penjara,” kata JPU Rudiyanto, di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (6/6).
Kemudian, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp503 juta yang dikurangi dengan milik Iwan yang telah dititipkan ke penuntut umum.
JPU menyatakan, barang bukti yang digunakan dalam perkara Iwan Rahman akan digunakan untuk perkara lain yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan perlengkapan sekolah siswa kurang mampu di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung tahun anggaran 2012.
Di dalam prosesnya, panitia lelang langsung menunjuk pelaksana pekerjaan dimana di Tulangbawang Barat adalah Iwan. Iwan ditunjuk untuk mengerjakan tujuh paket proyek di Tulangbawang Barat, kemudian Iwan menyuruh stafnya bernama Syahroni menyerahkan dokumen persyaratan lelang ke saksi Achmad Bastian.
“Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung saat itu Tauhidi langsung menunjuk pemenang lelang yaitu, CV Palda, CV Ayu Syara Bersaudara, CV Putra Rangkas, CV Claudia Bella Raptama dan CV Cipta Abadi,” terangnya.
Ternyata dalam kenyataannya, kata JPU, yang mengerjakan proyek itu bukanlah rekanan melainkan Iwan. Setelah kontrak ditandatangani, Iwan menghubungi Koko Sunarko untuk membeli perlengkapan sekolah dengan harga pembelian disepakati sebesar Rp748 juta.
“Iwan lalu menerima pencairan uang dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung sebesar Rp1,252 miliar. Sedangkan yang dibayar ke Koko sebesar Rp748 juta. Artinya ada kerugian negara sebesar Rp503 juta,” ujar JPU.(Adam)