Bandarlampung, Lampungnews.com – Begal yang membunuh Ustad Supiaz, Alfian alias Iyan Cenggeh warga Kelurahan Mulyosari, Lampung Selatan diancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyanti, terdakwa telah melanggar pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
Dalam dakwaannya ia menjelaskan, pada bulan mei 2014 terdakwa bersama dua rekannya yakni Kristian dan Rohadi alias Kapel bersepakat akan melakukan pembegalan. Pada pukul 01.20 WIB, ketiganya dengan mengendarai dua sepeda motor mencari mangsa di Jalan Suban, Kelurahan Waylaga, Panjang, Bandarlampung.
“Saat itu melintas dua sepeda motor salah satunya sepeda motor merek Yamaha Mio Sporty milik Ustad Supian. Ketiga mengejar sepeda motor tersebut, salah satu sepeda motor berhasil melarikan diri,” jelasnya, Selasa (4/7).
Dari kedua sepeda motor tersebut, lanjut Supriyanti, sepeda motor milik Ustad Sofyan berhasil dihadang oleh salah satu pelaku dan pelaku bernama Kristian langsung mengeluarkan pisau dan menusuk korban sebanyak lima kali hingga korban bersimbah darah.
”Karna korban masih melakukan perlawanan, kemudian pelaku Kristian menarik korban dan mendorongnya ke jurang. Setelah itu, motor milik korban dijual kepada Rido dan masing-masing pelaku mendapatkan bagian sebesar Rp400 ribu,” terangnya. (Adam)