Bandarlampung, Lampungnews.com – Tega memerkosa anak kandungnya sendiri, terdakwa Hendri Satria (42) warga Jalan Hayam Wuruk, Bandarlampung duduk dikursi pesakitan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Jumat (14/7).
Akibat perbuatannya, Hendri didakwa melanggar pasal 82 ayay (1) dan (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Terdakwa terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebogongan, atau membujuk anak yaitu saksi korban berinisial MSI yang berumur 15 tahun,” ujar JPU Supriyanti dalam dakwaannya.
Menurut JPU, terdakwa Hendri pada hari Minggu tanggal 02 Oktober 2016 pukul 05.30 WIB, yang bertempat di dalam kamar rumah terdakwa di Jalan Hayam Wuruk, Bandarlampung telah melakukan perbuatan cabul.
“Saat itu korban sedang tidur di dalam kamar bersama saksi Renyka Sarah Adelia kemudian datang terdakwa langsung memegang kaki korban hingga saksi korban terbangun. Namun terdakwa beralasan hendak mengurut kakinya yang terkilir sehingga saksi korban hanya diam saja. Lalu terdakwa mengelus kaki hingga naik keatas sehingga membuat korban terbangun dan menendang terdakwa sambil berkata “apaan sih” yang selanjutnya terdakwa keluar dari dalam kamar,” jelasnya.
Setelah itu, lanjut JPU, pada tanggal 06 Desember 2016 pukul 02.00 WIB di dalam kamar tidur dengan posisi saksi Nita Kesuma yang merupakan istri terdakwa, saksi Merinten dan anak terdakwa yang bernama Ahtar tidur dikamar depan. Sedangkan terdakwa tidur bersama korban di kasur bagian atas yang selanjutnya terdakwa terbangun kemudian meraba paha korban.
“Korban sempat menepis tangan terdakwa, namun terdakwa tetap melakukannya dan melepaskan celana korban dan kemudian terdakwa melakukan perbuatannya,” terangnya. (Adam)