• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Eks Kadis DKP Lamtim Minta Jaksa Tetapkan Empat Kadis Sebelumnya Sebagai Tersangka

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
6 Juli 2017
in Daerah, Hukum
6
SHARES
280
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung, Lampungnews.com – Eks Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Timur, Usman Effendi memohon agar majelis Hakim yang dipimpin Mansyur memberikan putusan yang seadil-adilnya, di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (6/7).

Dalam agenda pembelaan terkait kasus pengelolaan pabrik Es di TPI Kuala Penet Kebupaten Lamtim dan dana pengelolaan maupun pemanfaatan alat berat excavator di Dinas Kelautan dan Perikanan Lamtim, Usman meminta JPU untuk melakukan pemeriksaan serta menetapkan empat Kepala Dinas yang menjabat sebelumnya sebagai tersangka.

“Empat Kadis DKP Lamtim sebelumnya menikmati uang setoran yang harusnya menjadi aset pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Dengan ini saya terzolimi demi allah, allah lah yang akan mengadili mereka. Bahkan bukan hanya di dunia di akhirat juga,” katanya Usai sidang, Kamis (6/7).

Dalam pembelaannya ia juga mengatakan, bahwa ia tidak pernah minta uang dari Pabrik Es. Justru mereka datang menyerahkan dana kemudian dikumpulkan dan dilakukan penyerahan ke Bank Lampung melalui rekening Pemda pada tanggal 27 Oktober 2016.

“November 2016 dana tersebut sudah saya konsultasikan dengan Kasipidsus Lampung Timur, M Arif Ubaidillah agar di usut. Namun sebaliknya, saya yang dibui atau diputar balikan fakta dan saya benar-benar merasa terzolimi,” ujarnya.

Selain itu, penasehat hukum terdakwa, Azwar Arifin menjelaskan, apa yang dilakukan kliennya bukan tindak pidana. karena uang yang dimasukan ke KAS Negara pada tanggal 27 Oktober berdasarkan bukti.

“Sedangkan ia di panggil sebagai terperiksa pada 06 Desember jadi bukan pidana, justru ini bentuk penyelamatan negara. Sebab, hal itu terbukti tidak masuk rekeningnya dan tidak dinikmatinya,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abi Bayu, selama satu tahun dan enam bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsideir tiga bulan penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU No.31/1999 yang diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Adam)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: korupsilampung news
Previous Post

Ombudsman Lampung Buka Posko PPDB

Next Post

Pura-pura Salat, Pria Ini Curi Kipas Angin Masjid

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
81

Sukses Digelar, BBU ITB XX Hadirkan Simulasi UTBK SNBT 2024 Hingga Talkshow Inspiratif

2 Februari 2024
139

4.850 Guru Honorer Terima Insentif Tahap III

26 Desember 2023
61

Warga Sambut Antusias Kalianda Fair 2023

9 November 2023
81
Next Post

Pura-pura Salat, Pria Ini Curi Kipas Angin Masjid

AMPG Dukung Arinal di Pilgub Lampung

Peringati Hari Keluarga Nasional, RS DKT Gelar Sunatan Massal

Ilustrasi Pindahnya Ibu Kota(Ist)

Alasan Jokowi Mau Pindahkan Ibu Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Lifestyle

Bareng Artis Cantik Asal Vietnam Yen, Dona Amelia Luncurkan Lagu Baru ‘Young’

5 Juni 2017
171
Hukum

Tiga Kali Cabuli Kekasihnya, Setia Terancam 5 Tahun Penjara

18 November 2017
69
Daerah

Nanang Ermanto Kembali Lantik Lima Kepala Desa di Palas

27 Agustus 2019
45
Bandar Lampung

Pohon Kedondong Roboh Timpa Bengkel Las di Way Halim

31 Oktober 2017
77
Lifestyle

Snapask Berhasil Catat Rekor Pendanaan Hingga 700 Miliar

26 Februari 2020
43
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019