Bandarlampung, Lampungnews.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung menggerebek sebuah rumah yang diduga tempat bandar narkoba di Jalan Sisingamaraha, Kelurahan Palapa, Bandarlampung.
Dari penggerebekan yang dilakukan pada, Jumat (14/7), polisi berhasil mengamankan tersangka yag diduga bandar narkoba bernama MS Rizal (48).
Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono mengatakan, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sisingamaraja adalah tempat tinggal seorang bandar narkoba.
“Berdasarkan informasi itu, kemudian polisi langsung menyelidikinya dan ditemukan tersangka berada di rumahnya,” katanya, Rabu (19/7).
Setelah mengamankan tersangka, lanjut Murbani, kemudian polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan barang bukti tiga paket sedang sabu seberat 250 gram, lima paket pil extacy sebanyak 425 butir warna merah muda, satu buat unit timbangan digital dan satu pack plastik klip ukuran sedang.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka, bahwa barang barang bukti yang ditemukan tersebut didapatnya dengan cara dititipkan oleh temannya berinisial DA (DPO) untuk dijual kembali,” terangnya.
Ia menambahkan, saat ini polisi sedang melakukan penyelidikikan terhadap rekan tersangka yang telah ditetapkan sebaga DPO.
“Kami sudah pernah melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka, namun yang bersangkutan sudah tidak ada ditempat dan melarikan diri. Untuk tersangka yang berhasil kami tangkap dikrnakan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU Ri No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya. (Adam)