• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

HTI: Rakyat Juga Bisa Menuduh Pemerintah Anti Pancasila

Alian by Alian
15 Juli 2017
in Nasional
Ratusan massa dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) DPD I Lampung menggelar long march dari Taman Makam Pahlawan hingga Tugu Adipura, Minggu (19/03). Aksi damai ini dalam rangka sosialisasi mengenal bendera dan panji Rasullah yang kerap disebut bendera teroris. (Lampungnews/El Shinta)

Ratusan massa dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) DPD I Lampung menggelar long march dari Taman Makam Pahlawan hingga Tugu Adipura, Minggu (19/03). Aksi damai ini dalam rangka sosialisasi mengenal bendera dan panji Rasullah yang kerap disebut bendera teroris. (Lampungnews/El Shinta)

16
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ratusan massa dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) DPD I Lampung menggelar long march dari Taman Makam Pahlawan hingga Tugu Adipura, Minggu (19/03). (Lampungnews/El Shinta)

Lampungnews.com – “Indikasi dari kedikatoran, tidak ada proses pengadilan. Padahal pengadilan itu unsur penting mencegah kedikatoran,” ujar jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, dalam diskusi “Cemas Perppu Ormas”, di Cikini, Jakarta, Sabtu, (15/7).

Hal itu disampaikan karena menanggapi pemerintah menerbitkan Perppu Ormas. Di Perppu itu, pemerintah bisa membubarkan sebuah ormas tanpa proses pengadilan seperti diatur dalam UU 17/2013.

Dia mengakui bahwa pemerintah boleh menafsirkan atau menuduh sebuah ormas melanggar aturan-aturan dalam UU Ormas, misalnya karena tidak mengakui Pancasila atau sebab lain. Tapi dalam UU Ormas, pihak yang dituduh itu boleh menolak tuduhan pemerintah.

“Kalau gunakan Perppu ini, di mana arena untuk menguji tuduhan? Berarti tuduhan itu akan dilakukan sepihak dan yang menuduh bisa mengambil vonis,” sesalnya.

Karena pemerintah mulai sewenang-wenang, ia mengingatkan bahwa rakyat pun bisa menuduh balik bahwa pemerintah anti-Pancasila.

Baca juga : Banser: Ancaman Khilafah HTI Nyata, Perppu Harus Didukung

“Ingat yang menuduh bukan cuma pemerintah tapi rakyat juga bisa menuduh. Kalau pemerintah menuduh ente anti Pancasila, rakyat juga bisa menuduh pemerintah anti Pancasila,” katanya.

“Penista Al Quran, melindungi koruptor, membiarkan separatis, ekonomi kapitalis, apakah itu tidak anti Pancasila?” tambahnya.

Dia tegaskan Indonesia adalah negara hukum, karena itu lembaga pengadilan memegang peranan sangat penting dalam penegakan hukum.

“Melanggar lalu lintas saja saja ada pengadilannya, tapi yang sanksinya seumur hidup tidak ada proses pengadilan. Pemerintah ini menuju kepada super kedikatoran,” lontar Ismail. [ald]

 

 

[Sumber : rmol.co]

0
SHARES
ShareTweet
Tags: anti pancasilahizbut tahrirHTIpemerintah
Previous Post

Hujan Sebentar, Pringsewu Tenggelam

Next Post

Banser: Ancaman Khilafah HTI Nyata, Perppu Harus Didukung

Related Posts

BPKH Limited Catat Peningkatan Laba Bersih Rp15,5 MiliarĀ 

2 Juli 2025
6

Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis di Masjid Istiqlal

29 Juni 2025
6

Kemenag Luncurkan 1.000 Masjid Ramah Penyandang Disabilitas dan Lansia

24 Juni 2025
11

Sambut 1 Muharam, Kemenag Gelar Rangkaian Acara Religius, Inklusif, dan Ramah Alam

22 Juni 2025
6
Next Post
HTI Lampung. (Lampungnews/El Shinta)

Banser: Ancaman Khilafah HTI Nyata, Perppu Harus Didukung

Tiga Sekolah Gelar Perkemahan di Lokasi TMMD Kodim 0113/Gayo Lues

Tak Mau Ditangkap dan Melawan Polisi, DPO Curas Ditembak

(tribratanews.polri.go.id)

Halal Bihalal Pemuda Lintas Agama Pringsewu Diisi Materi Wawasan Kebangsaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Politik

Gerindra Mulai Bergerak, Gunadi : Ridho-Bachtiar Harus Menang

2 Februari 2018
1.3k
Bandar Lampung

Sosialisasi Harga Eceran Beras, Dinas Perdagangan Turun Gunung

17 Oktober 2017
36
Bandar Lampung

Sambangi Lampungnews.com, Andika Tegaskan Banting Tulang Untuk Chaca

10 Februari 2017
45
Hukum

Pembunuh Sekretaris Lurah Divonis 15 Tahun Penjara

1 November 2017
38
Entertainment

Krist Perawat Ternyata Lebih Suka Bernyanyi Dibandingkan BeraktingĀ 

20 Agustus 2023
23
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019