• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

HTI: Rakyat Juga Bisa Menuduh Pemerintah Anti Pancasila

Alian by Alian
15 Juli 2017
in Nasional
Ratusan massa dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) DPD I Lampung menggelar long march dari Taman Makam Pahlawan hingga Tugu Adipura, Minggu (19/03). Aksi damai ini dalam rangka sosialisasi mengenal bendera dan panji Rasullah yang kerap disebut bendera teroris. (Lampungnews/El Shinta)

Ratusan massa dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) DPD I Lampung menggelar long march dari Taman Makam Pahlawan hingga Tugu Adipura, Minggu (19/03). Aksi damai ini dalam rangka sosialisasi mengenal bendera dan panji Rasullah yang kerap disebut bendera teroris. (Lampungnews/El Shinta)

16
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ratusan massa dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) DPD I Lampung menggelar long march dari Taman Makam Pahlawan hingga Tugu Adipura, Minggu (19/03). (Lampungnews/El Shinta)

Lampungnews.com – “Indikasi dari kedikatoran, tidak ada proses pengadilan. Padahal pengadilan itu unsur penting mencegah kedikatoran,” ujar jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, dalam diskusi “Cemas Perppu Ormas”, di Cikini, Jakarta, Sabtu, (15/7).

Hal itu disampaikan karena menanggapi pemerintah menerbitkan Perppu Ormas. Di Perppu itu, pemerintah bisa membubarkan sebuah ormas tanpa proses pengadilan seperti diatur dalam UU 17/2013.

Dia mengakui bahwa pemerintah boleh menafsirkan atau menuduh sebuah ormas melanggar aturan-aturan dalam UU Ormas, misalnya karena tidak mengakui Pancasila atau sebab lain. Tapi dalam UU Ormas, pihak yang dituduh itu boleh menolak tuduhan pemerintah.

“Kalau gunakan Perppu ini, di mana arena untuk menguji tuduhan? Berarti tuduhan itu akan dilakukan sepihak dan yang menuduh bisa mengambil vonis,” sesalnya.

Karena pemerintah mulai sewenang-wenang, ia mengingatkan bahwa rakyat pun bisa menuduh balik bahwa pemerintah anti-Pancasila.

Baca juga : Banser: Ancaman Khilafah HTI Nyata, Perppu Harus Didukung

“Ingat yang menuduh bukan cuma pemerintah tapi rakyat juga bisa menuduh. Kalau pemerintah menuduh ente anti Pancasila, rakyat juga bisa menuduh pemerintah anti Pancasila,” katanya.

“Penista Al Quran, melindungi koruptor, membiarkan separatis, ekonomi kapitalis, apakah itu tidak anti Pancasila?” tambahnya.

Dia tegaskan Indonesia adalah negara hukum, karena itu lembaga pengadilan memegang peranan sangat penting dalam penegakan hukum.

“Melanggar lalu lintas saja saja ada pengadilannya, tapi yang sanksinya seumur hidup tidak ada proses pengadilan. Pemerintah ini menuju kepada super kedikatoran,” lontar Ismail. [ald]

 

 

[Sumber : rmol.co]

0
SHARES
ShareTweet
Tags: anti pancasilahizbut tahrirHTIpemerintah
Previous Post

Hujan Sebentar, Pringsewu Tenggelam

Next Post

Banser: Ancaman Khilafah HTI Nyata, Perppu Harus Didukung

Related Posts

Pemerintah Dorong Kemajuan Industri Tekstil, Alas Kaki Hingga Kulit Agar Semakin Mendunia di Indo Leather & Footwear 2025

14 Agustus 2025
6

Indo Leather & Footwear Expo 2025 Kembali Digelar 14–16 Agustus 2025 Mendatang

11 Agustus 2025
7

Pemerintah Buka Rencana Bangun Sekolah Rakyat di Wilayah Transmigrasi

7 Agustus 2025
17

Pemerintah Dorong Pertumbuhan Eskpor Industri Kosmetik Dalam Indobeauty Expo 2025

7 Agustus 2025
10
Next Post
HTI Lampung. (Lampungnews/El Shinta)

Banser: Ancaman Khilafah HTI Nyata, Perppu Harus Didukung

Tiga Sekolah Gelar Perkemahan di Lokasi TMMD Kodim 0113/Gayo Lues

Tak Mau Ditangkap dan Melawan Polisi, DPO Curas Ditembak

(tribratanews.polri.go.id)

Halal Bihalal Pemuda Lintas Agama Pringsewu Diisi Materi Wawasan Kebangsaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Nasional

PLN: Banyak yang Salah Persepsi, Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik

8 Juli 2017
62
Nasional

Coca-cola Buka Pelatihan Bagi Para Pelatih Sepak Bola

19 Agustus 2018
26
News

Band Incubus Kembali ke Jakarta April 2024 Mendatang, Harga Tiket Mulai Rp950 Ribuan

8 Desember 2023
72
News

Herman HN Dinilai Semena-Mena dan Langgar Aturan

13 Oktober 2020
2k
Politik

Maju Pilgub 2018, Ini Wasiat Megawati Buat Herman HN

5 Januari 2018
183
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019