• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Jual Oli Palsu, Warga Tulang Bawang Divonis Dua Bulan Penjara

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
6 Juli 2017
in Hukum
27
SHARES
152
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung, Lampungnews.com – Terbukti menjual oli palsu, Okta Priyadi (31) warga Jalan Lintas Timur, Pasar Unit II, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang divonis dua bulan penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Puji Astuti Handayani.

“Menjatuhkan Hukuman penjara selama dua bulan dikurangi dengan masa tahanan,” katanya, di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (6/7). Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan terima.

Menurutnya, terdakwa telah melanggar pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf d UU RI No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sebagaimana dalam dakwaan pertama.

“Hal yang memberatkan terdakwa telah merugikan masyarakat sebagai konsumen. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya,” ujarnya.

Dalam dakwaannya JPU menjelaskan, terdakwa yang merupakan pemilik dari Toko Okta Motor yang berada di Jalan Lintas Timur pasar Unit II, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang sejak tahun 2013 menjual berbagai suku cadang kendaraan bermotor seperti aki, oli, dan lain-lain.

Namun, sejak bulan Juli tahun 2016 terdakwa ditawari oleh Hadi yang berprofesi sebagai seles oli untuk membeli oli motor dengan jenis Federal Ultratec dengan harga Rp615 ribu.

“Terdakwa pun setuju dan memesan 15 sampai 20 dus dalam setiap pengirimannya. Kemudian terdakwa jual kembali sebesar Rp635 setiap dusnya kepada konsumen,” katanya,

Penjualan itu berakhir pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2016 setelah salah satu konsumen melaporkan kepada petugas kepolisian bahwa oli yang dijual oleh terdakwa ialah palsu.

Polisi pun langsung menggeledah toko terdakwa dan didapatkan barang bukti sebanyak 23 dus oli merek federal ultratic 0,8 L dan 9 dus oli federal ultratec 1 L.

”Atas perbuatannya, terdakwa telah melanggar pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf d UU RI No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sebagaimana dalam dakwaan pertama,” ucapnya. (Adam)

27
SHARES
ShareTweet
Tags: lampung newspemalsuan oli
Previous Post

Penjaringan Balonbup PPP Sepi Peminat

Next Post

Ombudsman Lampung Buka Posko PPDB

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
62

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
79

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
89

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
181
Next Post
Ilustrasi. (net)

Ombudsman Lampung Buka Posko PPDB

Eks Kadis DKP Lamtim Minta Jaksa Tetapkan Empat Kadis Sebelumnya Sebagai Tersangka

Pura-pura Salat, Pria Ini Curi Kipas Angin Masjid

AMPG Dukung Arinal di Pilgub Lampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Daerah

Edan! Ibu Sudah Dipenjara Gara-gara Narkoba, Anaknya Ikut Menyusul Karena Jualan Narkoba Juga

21 Juli 2017
135
Entertainment

Kyuhyun Super Junior Gelar Konser di Jakarta 18 Mei Mendatang, Harga Tiket Mulai Dari Rp1,2 Jutaan

12 Februari 2024
159
Bandar Lampung

LBH Nilai PT KAI Tidak Berhak Eksekusi Rumah

19 Oktober 2017
65
Bandar Lampung

Pemkot Bandarlampung Gelar Festival Gitar Klasik Lampung

16 Mei 2017
134
Daerah

Danramil 03/Blangkejeren: Menanam Cabai Lebih Bermanfaat Dari Pada Menanam Ganja

14 Juli 2017
65
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019