Bandarlampung, Lampungnews.com – Terbukti menjual oli palsu, Okta Priyadi (31) warga Jalan Lintas Timur, Pasar Unit II, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang divonis dua bulan penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Puji Astuti Handayani.
“Menjatuhkan Hukuman penjara selama dua bulan dikurangi dengan masa tahanan,” katanya, di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (6/7). Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan terima.
Menurutnya, terdakwa telah melanggar pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf d UU RI No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sebagaimana dalam dakwaan pertama.
“Hal yang memberatkan terdakwa telah merugikan masyarakat sebagai konsumen. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya,” ujarnya.
Dalam dakwaannya JPU menjelaskan, terdakwa yang merupakan pemilik dari Toko Okta Motor yang berada di Jalan Lintas Timur pasar Unit II, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang sejak tahun 2013 menjual berbagai suku cadang kendaraan bermotor seperti aki, oli, dan lain-lain.
Namun, sejak bulan Juli tahun 2016 terdakwa ditawari oleh Hadi yang berprofesi sebagai seles oli untuk membeli oli motor dengan jenis Federal Ultratec dengan harga Rp615 ribu.
“Terdakwa pun setuju dan memesan 15 sampai 20 dus dalam setiap pengirimannya. Kemudian terdakwa jual kembali sebesar Rp635 setiap dusnya kepada konsumen,” katanya,
Penjualan itu berakhir pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2016 setelah salah satu konsumen melaporkan kepada petugas kepolisian bahwa oli yang dijual oleh terdakwa ialah palsu.
Polisi pun langsung menggeledah toko terdakwa dan didapatkan barang bukti sebanyak 23 dus oli merek federal ultratic 0,8 L dan 9 dus oli federal ultratec 1 L.
”Atas perbuatannya, terdakwa telah melanggar pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf d UU RI No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sebagaimana dalam dakwaan pertama,” ucapnya. (Adam)