• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Menjanjikan Dapat Proyek PU, Yandriwen Dituntut Tiga Tahun

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
5 Juli 2017
in Hukum
ilustrasi (net)

ilustrasi (net)

24
SHARES
114
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ilustrasi (net)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Yandriwen Tanjung (52) warga Jalan Pulau Singkep, Gang Garuda, Kelurahan Sukarame, Bandarlampung, dituntut tiga tahun penjara, terkait penipuan proyek kepada Hi Amiruddin Anang yang merugikan korban mencapai Rp781juta.

Dalam tuntutnya JPU, Nilam Agustini Putri mengatakan, terdakwa dikenakan pasal 378 KHUPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana dalam Dakwaan Pertama.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan terdakwa,” katanya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu(5/7).

Menurut Nilam, hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya telah merugikan saksi Amirudin Anang dan terdakwa juga sudah pernah dihuum.

“Sedangkan yang meringankannya, terdakwa sopan dalam persidangan dan terdakwa juga mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya,” jelasnya.

Pada dakwaan sebelumnya, JPU Nilam menjelaskan, kejadian berawal pada tanggal 07 April 2016 saat terdakwa bersama Ahmad Fanet Alakah, Ellya Rusdi (dituntut secara terpisah) dan Rasnal (DPO) telah melakukan penipuan proyek dengan cara memakai nama palsu kepada korban bernama Amirudin Anang.

Keduanya menjanjikan proyek perbaikan jalan senilai Rp800 juta di jalan Maja – Penyandingan, Kecamatan Marga Punduh Pesawaran dengan syarat korban harus memberikan fee sebesar 22 persen yakni sebesar Rp176juta. Atas tawaran itupun korban menyetujuinya.

“Terdakwa dan rekannya bertemu korban di Rumah Makan Begadang V Jalan Soekarno Hatta, Bandarlampung. Dan memberikan uang sesuai dengan kesepakatan,” ujarnya.

Tak hanya disitu lanjut JPU, terdakwa juga menjanjikan tiga proyek lain yang masing-masing senilai Rp750 juta, Rp1 miliar, Rp1 miliar. Di setiap proyeknya terdakwa memberikan syarat korban harus memberikan fee sebesar 22 persen.

“Korban juga setuju dan diberikan kembali uang sebesar Rp605 juta kepada terdakwa. Saat penyerahan uang terdakwa berjanji akan memberikan Surat Perintah Kerja (SPK) paling lama seminggu kepada korban,” ucapnya.

Namun, setelah ditunggu terdakwa tidak pernah datang dan saat di hubungi terdakwa juga selalu menghindar. “Setelah diperiksa di kantor PU Pesawaran untuk mengecek kebenaran proyek tersebut. Ternyata, empat proyek tersebut bukan milik terdakwa melainkan milik orang lain,” jelasnya.

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp781 juta. Terdakwa juga dikenakan pasal Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana dalam Dakwaan Pertama dan diancam kurungan penjara selama tiga tahun. (Adam)

24
SHARES
ShareTweet
Tags: lampung newspenipuan
Previous Post

Polda Lampung Selidiki Peran Suami Kadiskes Lamtim

Next Post

Tega, Asrof Pukul dan Banting Ibu Kandungnya, Lalu Mengejar Bawa Parang

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
75

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
85

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
163
Next Post
Ilustrasi Penganiayaan

Tega, Asrof Pukul dan Banting Ibu Kandungnya, Lalu Mengejar Bawa Parang

Ojek Online VS Pokbal, Belum Ada Kata Sepakat

Ilustrasi. (net)

Pemprov Lampung Klaim PAD Mencapai 86 Persen

Banner Tak Berizin Segera Dibersihkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Daerah

Korem Amankan 12 Ribu Liter Minyak Mentah untuk Bahan Oplosan Solar

21 Oktober 2016
79
Bandar Lampung

Wali Kota Bandarlampung Larang Siswa Bawa Kendaraan

20 Oktober 2016
96
Nasional

Tutup Rakornas, Wamenag Ingatkan Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berpolitik

21 Februari 2023
21
Politik

Mustafa Bentuk Tim Relawan di Wilayah Basis Suara Herman HN

2 Agustus 2017
59
Bandar Lampung

Kisruh Ojek Online, Puluhan Angkot Kembali Mogok Massal

2 November 2017
33
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019