Bandarlampung, Lampungnews.com – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menyidangkan perkara uang palsu yang melibatkan terdakwa Taufik Hidayat (22) warga Jalan Jenderal Sudirman, Gang Kartini, Kelurahan Bandar Jaya Timur, Lampung Tengah, Kamis (13/7).
Taufik didakwa melanggar pasal 36 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. “Terdakwa terbukti kedapatan menyimpan uang palsu pecahan lima puluh ribu didalam dompet sebanyak enam lembar,” ujar JPU Chandrawati Rezki Prastuti dalam dakwaannya, Kamis (13/7).
Menurut JPU, terdakwa Taufik pada hari Selasa tanggal 04 April 2017 bertempat di kontrakan Jalan Chairil Anwar, Bandarlampung menyimpan uang palsu didalam dompetnya.
“Saat itu saksi M Nur Harahap dan G Lingga yang tengah melaksanakan tugas jaga pada Sentra Pelayanan Kepolisian Polresta Bandarlampung menerima laporan dari masyarakat yang meminta bantuan untuk menyelesaikan masalah dengan temannya yang meminjam barang berupa laptop namun belum dikembalikan,” terangnya.
Selanjutnya, kata JPU, kedua saksi kemudian menuju sebuah kontrakan yang berada di Jalan Chairil Anwar, Bandarlampung. Sesampainya di kontrakan, ditemukannua terdakwa yang berada didalam kontrakan selanjutnya keduanya menanyakan identitas terdakwa dan kemudian terdakwa mengeluarkan dompet untuk mengambil Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Saat terdakwa mengeluarkan KTP, kedua saksi melihat terdapat uang kertas pecahan lima puluh ribu dengan warna yang pudar didalam dompet terdakwa. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polresta Bandarlampung untuk menjalani proses penyelidikan,” jelasnya. (Adam)