Bandarlampung, Lampungnews.com – Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang menolak banding yang diajukan terdakwa Medi Andika terkait kasus mutilasi anggota DPRD Bandarlampung, M Pansor.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tinggi telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang yang memvonis hukuman mati terhadap terdakwa.
Humas PN Tanjung Karang, Mansur mengatakan, dalam putusan tersebut PT telah menolak banding kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan agar hukumannya diringankan.
“Putusan tersebut tidak dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi, dan memenangkan isi dari putusan PN,” katanya, Kamis (13/7). (Adam)