Bandarlampung, Lampungnews.com – Setelah ditetapkannya Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Timur Evi Darwati sebagai tersangka kasus JKN, Polda Lampung mendalami peran suami tersangka tersebut.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Rudi Setiawan mengatakan, peran suami Evi dalam kasus tersebut apakah hanya menghalangi penahanan Rere saat akan ditangkap pada 10 Juni lalu atau memiliki peran terkait pungutan anggaran JKN dari kepala Puskesmas yang ada di Kabupaten Lampung Timur.
“Ini masih kita dalami, sampai saat ini belum ada yang terbaru perkembangannya,” katanya, Rabu (5/7).
Usai pemeriksaan di Mapolda Lampung pada Senin kemarin, lanjut Rudi, Evi saat ini kembali dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, akibat kondisi kesehatannya yang menurun.
“Tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan seharusnya sudah ditahan. Cuma karena tensi darahnya naik, jadi tersangka kembali dirawat. Kalau sudah pulih nanti akan kita lakukan penahanan,” terangnya. (Adam)