Bandarlampung, Lampungnews.com – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Natar menangkap tersangka bandar narkoba jenis sabu-sabu bernama Jasminto (24) warga Dusun Umbul Mentol, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Tersangka ditangkap saat berada dikediamannya, Selasa (11/7). Kapolsek Natar Kompol Eko Nugroho mengatakan, polisi menangkap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa dikediamannya sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan didapatkan tersangka saat berada dirumahnya. Pelaku menjadi bandar narkoba sudah selama enam bulan,” jelasnya, Rabu (12/7).
Atas penangkapan tersebut, lanjut Eko, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu buah kotak rokok berisikan tiga plastik klip berisi sabu, tiga bungkus plastik klip bekas pakai dan dua pak plastik klip kosong.
“Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial J warga Tegineneng. Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap J,” terangnya. (Adam)