Bandarlampung, Lampungnews.com – Terdakwa Asrof dijatuhi kurungan penjara selama empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang karena telah menganiaya ibu kandungnya.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa selama lima tahun kurungan penjara terkait tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan korban ibu kandungnnya sendiri bernama Parsih.
“Terdakwa dinyatakan bersalah Pasal 44 ayat (1) UU Nomor.23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12/Drt/1951 tentang kepemilikan senjata tajam,” Katua Majelis Hakim Yus Enidar, di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (5/7).
Penganiayaan yang dilakukan Asrof terhadap ibu kandungnya terjadi pada Februari 2017 lalu. Pada saat itu, Parsih sedang bersih-bersih rumah tiba-tiba Asrof pulang dari tempat kerjanya dan menyalahkan sang ibunya.
Parsih tak tahu kenapa Asrof berbuat itu, Ibunya menanyakan maksud perkataan anak dari suami pertamanya itu dan justeru Asrof naik pitam. Kemudian mengambil kayu dari dinding rumah lalu memukul tubuh ibunya. Tidak puas, Asrof membanting Parsih hingga terjatuh.
Parsih yang tersungkur tidak membuat Asrof berhenti, ia malah menendang tubuh Parsih berkali-kali. Parsih teriak minta tolong dan tetangga yang mendengar keributan itu, langsung melerai. Keesokan harinya, Asrof lagi-lagi berulah.
Entah karena apa, Asrof mengambil parang hendak membacok ibunya. Parsih ketakutan kemudian melarikan diri keluar rumah. Asrof mengejarnya sambil menenteng parang, beruntung para tetangga menolong Parsih dan mengamankan Asrof.(Adam)