
Bandarlampung, Lampungnews.com – Tersangka kasus Pungutan Liar (Pungli) dana JKN di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Timur, Rere dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakaan (Lapas) Wayhui, Lampung Selatan.
Rere dipindahkan dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung ke Lapas Way Huwi, Rabu (12/7) dikarenakan dengan alasan kesehatan.
“Surat penitipannya untuk ke Wayhui sudah ditandatangani. Saat ini kita juga masih mengembangkan kasusnya dengan memeriksa sejumlah kepala Puskesmas,” ujar Direktur Kriminal khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung Kombes Rudi Setiawan, Kamis (13/7).
Terpisah, Kepala Lapas Perempuan Bandar Lampung, Sri Astina mengatakan, pihaknya sudah menerima tersangka dan sudah dititipkan di ruang Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) Lapas sejak selasa (11/7) lalu.
“Kondisinya sehat saja, dia (Rere) diantar sama anggota Polda Lampung,” katanya.
Ia menambahkan, untuk sementara tersangka tidak boleh dibesuk atau berkomunikasi dengan pihak manapun selama satu minggu.
“Itu kita lakukan agar tersangka dapat beradaptasi dan mengenali lingkungan sekitar. Jadi selama satu minggu tersangka berada di kamar setelah itu baru bisa keluar dilingkungan atau dibesuk,” terangnya. (Adam)